DPRD menyatakan belum dapat menentukan langkah lanjutan karena dokumen yang diserahkan Dinas Pendidikan masih berupa rekapitulasi tanpa rincian poin kelulusan setiap siswa.
BATURAJA, NUSALY – Lebih dari sepekan setelah Komisi I DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu memberi tenggat 1×24 jam kepada Dinas Pendidikan untuk membuka data lengkap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), proses pendalaman belum dapat dilanjutkan.
Hingga kini, data yang diterima DPRD masih berupa rekapitulasi sehingga belum memenuhi kebutuhan verifikasi transparansi hasil seleksi di SMP Negeri di OKU.
Kepastian mengenai belum berlanjutnya pembahasan ini dikonfirmasi oleh Anggota Komisi I DPRD OKU, M. Soleh Tito. Menurutnya, pihak legislatif masih tertahan pada posisi menunggu kesediaan Dinas Pendidikan untuk membuka basis data hasil seleksi secara utuh sebelum dewan menentukan langkah pengawasan berikutnya.
“Kami belum dapat merespons terlalu jauh ke depan mengenai kelanjutan masalah ini, karena data yang diterima sebelumnya memang belum cukup untuk menguji keterbukaan proses seleksi. Langkah selanjutnya masih harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pimpinan Komisi serta Sekretaris Komisi I,” ujar Soleh Tito saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (30/06/2026).
Kronologi Tarik Ulur Transparansi Data
Mandeknya pengujian objektif atas sistem penerimaan siswa baru ini bermula dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I bersama Dinas Pendidikan pada Senin (22/06/2026) lalu.
Pertemuan tersebut digelar guna merespons gelombang unjuk rasa masyarakat terkait indikasi ketidakwajaran hasil seleksi jalur afirmasi dan prestasi, serta ketimpangan ekstrem di mana 248 calon siswa tersingkir dari kuota daya tampung sekolah.
Dalam rapat tersebut, Komisi I secara resmi mengeluarkan instruksi yang mewajibkan Dinas Pendidikan menyerahkan basis data akhir seleksi dalam waktu 1×24 jam. Pihak eksekutif kemudian menyerahkan dokumen tersebut kepada Bagian Persidangan Sekretariat DPRD OKU pada Rabu (24/06/2026).
Namun, berkas yang diserahkan tersebut dinilai belum sesuai dengan kesepakatan awal. DPRD menyatakan dokumen yang diterima masih berupa rekapitulasi sehingga belum memungkinkan dewan memverifikasi objektivitas hasil seleksi, karena tidak menyertakan rincian nama seluruh siswa yang lulus beserta poin penilaian individu pada masing-masing jalur seleksi yang dipergunakan untuk menyaring peserta.
Komitmen Langkah Pengawasan Berkelanjutan
Tito menjelaskan bahwa DPRD memerlukan rincian poin penilaian tersebut agar proses seleksi dapat diverifikasi secara objektif guna menjawab berbagai pertanyaan masyarakat.
Keterbukaan data secara terperinci menjadi syarat mutlak yang diajukan dewan sebelum mengambil keputusan hukum atau kebijakan politik berikutnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD OKU menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah berupa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) maupun pembukaan posko pengaduan masyarakat secara langsung apabila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran dalam proses SPMB.
Selain itu, dewan bersama dinas terkait juga telah menyepakati jaminan untuk mengalokasikan seluruh calon siswa yang tidak lolos seleksi ke sekolah negeri terdekat agar tidak putus sekolah.
Dengan belum tersedianya rincian poin kelulusan setiap peserta, DPRD menyatakan belum dapat memverifikasi apakah proses seleksi telah berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjawab berbagai keberatan masyarakat.
Sementara itu, langkah lanjutan yang sebelumnya diwacanakan, termasuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) ataupun pembukaan posko pengaduan, masih menunggu hasil koordinasi internal Komisi I. (radit)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang

