Scroll untuk baca artikel
Banner Sumsel Maju untuk Semua

Banner Bijak Digital Pemkab MUBA

Kamtibmas

Dua Sopir di Palembang Gunakan Angkot Kuning untuk Menggasak Motor Guru di Kawasan Sudirman

×

Dua Sopir di Palembang Gunakan Angkot Kuning untuk Menggasak Motor Guru di Kawasan Sudirman

Sebarkan artikel ini
Dua Sopir di Palembang Gunakan Angkot Kuning untuk Menggasak Motor Guru di Kawasan Sudirman
Polsek IB 1 Palembang ringkus dua sopir pelaku curanmor yang gunakan angkot kuning untuk beraksi. Motor Honda Beat milik guru berhasil disita kembali. Dok. Suherman/Nusaly.com

Langkah dua pria yang sehari-hari menarik kemudi angkutan kota berakhir di sel tahanan setelah nekat beralih profesi menjadi pencuri motor. Bermodalkan mobil angkot kuning sebagai sarana kejahatan, keduanya diringkus Tim Opsnal Polsek Ilir Barat 1 tak lama setelah menggasak motor seorang pengajar di tengah keramaian Jalan Jenderal Sudirman.

PALEMBANG, NUSALY – Pelarian Aidil Saputra (36) dan Renaldi Saputra (31) terhenti di tangan Tim Opsnal Polsek Ilir Barat (IB) 1 Palembang.

Dua sekawan yang berprofesi sebagai sopir ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka setelah terlibat aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di depan Toko Sumber Saudara, Kelurahan 24 Ilir.

Keduanya dibekuk petugas pada Sabtu dini hari (9/5/2026) sekitar pukul 02.10 WIB. Penangkapan ini menjadi hasil dari pengembangan laporan seorang warga bernama Magdalena (44), yang kehilangan kendaraannya saat sedang beraktivitas sebagai pengajar pada akhir April lalu.

Kapolsek Ilir Barat 1, Kompol Fauzi Saleh SH, mengungkapkan bahwa identitas kedua pelaku berhasil terendus setelah timnya melakukan penyelidikan intensif di lokasi kejadian.

Penggunaan alat bukti digital dan keterangan saksi menjadi kunci bagi polisi untuk melacak jejak para pelaku.

“Setelah identitas pelaku kami kantongi, anggota bergerak cepat melakukan penangkapan. Tersangka kami amankan beserta barang bukti tanpa ada perlawanan berarti,” ujar Kompol Fauzi Saleh saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2026).

Modus Angkot Kuning

Satu hal yang mencolok dalam kasus ini adalah alat yang digunakan para tersangka. Bukannya menggunakan motor lain untuk memantau situasi, kedua pelaku justru memboyong satu unit mobil angkot kuning dengan nomor polisi BG 1940 NS.

Kendaraan umum tersebut dialihfungsikan menjadi tameng sekaligus alat untuk melancarkan aksi pencurian mereka.

Kejadian ini sendiri bermula saat korban memarkirkan Honda Beat tahun 2012 miliknya untuk mengajar. Namun, saat hendak pulang sekitar pukul 18.30 WIB, motor beserta STNK dan jaket hujan yang tersimpan di dalamnya sudah raib.

Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil hingga Rp10 juta.

Beruntung bagi korban, kerja cepat polisi tidak hanya berhasil menangkap pelaku, tetapi juga mengamankan kembali motor Honda Beat warna hitam milik korban dengan nomor polisi BG 458 ZC yang sempat hilang.

Ancaman Jeratan Hukum Baru

Saat ini, kedua sopir tersebut tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolsek IB 1 guna melihat kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi serupa di lokasi lain.

Barang bukti berupa angkot kuning dan motor korban kini disita sebagai penguat berkas perkara di persidangan nanti.

Atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat, Aidil dan Renaldi kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan.

Keberhasilan Polsek IB 1 meringkus pelaku curanmor yang menggunakan modus kendaraan umum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan di Palembang.

Polisi memastikan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengusik ketenangan warga, termasuk mereka yang menyalahgunakan profesi sebagai pekerja transportasi. (Suherman)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang