Headline

Sidang Suap Pokir DPRD OKU Memanas: Saksi Ungkap Dugaan Ancaman Penyidik KPK, JPU Beri Klarifikasi

Narandia Adinda Putri alias Dinda bersaksi di PN Palembang, mengaku diancam oleh penyidik KPK bernama Ronald. Jaksa KPK Muchamad Afrisal bantah tudingan ancaman, sebut sebagai salah tafsir percakapan dalam konteks penyelidikan kasus lain.

Sidang Suap Pokir DPRD OKU Memanas: Saksi Ungkap Dugaan Ancaman Penyidik KPK, JPU Beri Klarifikasi
Sidang Suap Pokir DPRD OKU Memanas: Saksi Ungkap Dugaan Ancaman Penyidik KPK, JPU Beri Klarifikasi. Foto: Dok. Sumeks.co

PALEMBANG, NUSALY – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fee proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) yang menyeret nama terdakwa M Fauzi alias Pablo kembali memanas. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa, 15 Juli 2025, kesaksian Narandia Adinda Putri alias Dinda menjadi sorotan utama dan cukup menggemparkan ruang sidang.

Secara mengejutkan, Narandia mengungkapkan dugaan adanya tekanan dan ancaman dari salah satu oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ia diperiksa dalam proses penyidikan sebelumnya.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH, saksi Narandia secara terbuka menyebut nama penyidik, yakni Ronald, yang disebutnya memberikan pernyataan bernada ancaman saat pemeriksaan berlangsung.

“Ada, Pak. Saat saya diperiksa untuk kedua kalinya di ruang penyidik,” jawab Narandia tegas ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menanyakan apakah ada tekanan saat ia memberikan keterangan kepada penyidik.

Narandia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi saat dirinya tengah diperiksa oleh penyidik utama. Tiba-tiba, menurutnya, penyidik bernama Ronald masuk ke ruangan dan menyampaikan pernyataan bernada ancaman.

“Saat itu saya sedang memberikan keterangan dengan penyidik saya, tapi tiba-tiba datang penyidik bernama Ronald dan berkata, ‘Apakah kamu siap masuk penjara?’” ungkap Narandia.

Ia mengaku menjawab siap, namun pernyataan selanjutnya dari Ronald semakin membuatnya tertekan. “Dia bilang, ‘Saya pastikan kamu menjadi tersangka’. Itu perkataannya, Pak,” sambung Narandia di hadapan majelis hakim.

Pernyataan Narandia sempat memicu perdebatan sengit antara saksi dan jaksa KPK. Namun, majelis hakim segera mengambil alih dan meminta agar sidang tetap fokus pada pokok perkara dengan terdakwa M Fauzi alias Pablo. Hakim menjelaskan bahwa dugaan ancaman yang disebutkan saksi berkaitan dengan penyidikan di perkara lain yang sedang berjalan di KPK, bukan pada sidang dengan terdakwa Pablo.

Dalam persidangan tersebut, Narandia dihadirkan bersama saksi tambahan bernama M Maulana Salam. Keduanya dimintai keterangan oleh JPU terkait dugaan aliran dana senilai Rp1,3 miliar dari terdakwa M Fauzi ke rekening Narandia.

Menurut kesaksian mereka, keduanya hanyalah pekerja lepas (freelancer) yang membantu membuat faktur pajak dan administrasi lainnya untuk CV Dana Swara, perusahaan yang disebut-sebut milik terdakwa Pablo. Keterangan ini menjadi bagian penting dalam mengurai konstruksi aliran dana yang diduga berasal dari proyek Pokir DPRD OKU.

Klarifikasi Jaksa KPK: Bukan Ancaman, tapi Salah Tafsir Percakapan

Menanggapi pernyataan mengejutkan saksi Narandia Adinda Putri alias Dinda, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muchamad Afrisal, akhirnya angkat bicara usai sidang. Ia menegaskan bahwa pernyataan saksi Dinda perlu dilihat secara lebih objektif dan proporsional.

Afrisal menjelaskan bahwa apa yang disampaikan saksi tersebut bukan dalam konteks ancaman sebagaimana yang ditafsirkan. “Perlu kami luruskan bahwa itu bukan ancaman. Yang terjadi saat itu hanyalah obrolan antara penyidik dengan saksi. Mungkin, karena suasana pemeriksaan atau tekanan psikologis, saksi menafsirkan pembicaraan itu sebagai ancaman,” jelas Afrisal kepada wartawan.

Ia menambahkan, pernyataan saksi Dinda itu merupakan bagian dari kesaksiannya dalam perkara lain, yakni penyidikan terhadap empat orang tersangka penerima fee proyek Pokir DPRD OKU yang masih berjalan di internal KPK. “Yang disampaikan itu kan versi dari saksi Dinda. Kita juga perlu mendengar klarifikasi dari pihak penyidik terkait kejadian tersebut,” imbuhnya.

Meski membantah adanya unsur ancaman, Afrisal memastikan bahwa semua keterangan dalam persidangan, termasuk pengakuan saksi Dinda soal dugaan ancaman, akan tetap dilaporkan ke pimpinan KPK untuk bahan evaluasi. “Kami akan laporkan seluruh jalannya persidangan, termasuk keterangan dari saksi tentang dugaan ancaman itu. Prinsipnya, kami terbuka dan menjunjung akuntabilitas,” ujarnya.

Sampai berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan proses pemeriksaan silang dari pihak JPU, tim penasihat hukum, dan majelis hakim terhadap saksi Narandia maupun Maulana Salam.

Kesaksian mengejutkan Narandia ini membuka babak baru dalam pengungkapan kasus korupsi yang telah menjerat sejumlah nama penting di Kabupaten OKU.

Dugaan intimidasi oleh aparat penegak hukum menjadi isu serius yang kemungkinan akan berbuntut panjang di ranah etik dan hukum, dan masyarakat kini menanti apakah dugaan ini akan diusut lebih lanjut oleh pihak berwenang. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version