Palembang – Sidang gugatan perkara perebutan aset tanah dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD) berlangsung dengan agenda penting, yaitu mendengarkan keterangan dari ahli hukum forensik yang dihadirkan oleh pihak tergugat.
Dr. Robintan Sulaiman, yang merupakan ahli hukum forensik dari Universitas Sriwijaya (Unsri), menjadi pusat perhatian dalam persidangan ini. Dalam penjelasannya, Dr. Robintan menekankan pentingnya ilmu forensik dalam membawa kejelasan pada perkara ini.
“Ilmu forensik membantu membangun konstruksi hukum yang jelas berdasarkan teori dan doktrin sehingga perkara dapat diputuskan secara adil dan mendekati kebenaran materil,” ungkap Dr. Robintan, , Jumat (21/07/2023).
Terkait sertifikat tanah yang menjadi fokus perdebatan dalam gugatan ini, Dr. Robintan menyatakan bahwa sertifikat tersebut merupakan bagian dari kebiasaan dalam proses hukum dan telah diakui sebagai sumber hukum yang sah.
Namun, ia menegaskan bahwa akhirnya keputusan ada pada majelis hakim yang memeriksa perkara ini. “Meskipun sertifikat tersebut telah digunakan selama bertahun-tahun dan memiliki legitimasi hukum, keputusan akhir ada pada majelis hakim,” tegasnya.
Pendapat Dr. Robintan dihadirkan sebagai bagian dari upaya pihak tergugat untuk membuktikan keabsahan kepemilikan aset UBD. Sidang berjalan lancar dengan penghadiran dua tim kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat, masing-masing dipimpin oleh Reza Fajri dan Novel Suwa.
Sidang dilanjutkan dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari pihak penggugat. Setelah itu, sidang akan ditutup dengan kesimpulan dari majelis hakim sebelum memberikan keputusan akhir mengenai gugatan perebutan aset UBD.
Pantau terus perkembangan berita ini di Nusaly.com untuk informasi lebih lanjut tentang sidang gugatan aset UBD Palembang. (InSan)