PALEMBANG, NUSALY – Tabir gelap aliran dana dalam kasus dugaan korupsi fee proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) kembali tersingkap di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (24/6/2025), sebuah fakta menarik terungkap, mengarah pada dugaan keterlibatan dan pergerakan uang yang signifikan, diduga untuk menyuap sejumlah anggota DPRD OKU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci dari sektor perbankan: Anjeli, seorang teller Bank BCA Cabang Baturaja. Di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang yang diketuai Idi Il Amin SH MH, Anjeli memberikan kesaksian detail mengenai proses pencairan dana senilai Rp1,5 miliar dari rekening atas nama Sri Rahayu, yang diduga merupakan istri dari terdakwa utama dalam perkara ini, Ahmad Sugeng Santoso.
Menurut kesaksian Anjeli, Sri Rahayu datang langsung ke bank satu hari sebelum pencairan untuk mengajukan penarikan tunai dalam jumlah yang fantastis tersebut. Anjeli mengaku mengenali Sri Rahayu sebagai nasabah yang secara langsung melakukan prosedur pencairan. “Pencairan uang dilakukan oleh Ibu Sri Rahayu, Pak. Beliau datang satu hari sebelum pencairan,” ungkap Anjeli, menegaskan prosedur standar perbankan.
Pelunasan Tunai “Misterius” dan Anggukan Kepala Terdakwa
Anjeli menjelaskan bahwa dalam proses tersebut, Sri Rahayu menyerahkan dokumen persyaratan seperti KTP dan buku rekening. “Setelah syarat lengkap, kami akan menghubungi nasabah ketika uang sudah siap. Itu prosedurnya,” terangnya, mengindikasikan proses yang terencana dan tidak mendadak.
Namun, momen paling menarik terjadi saat hakim mengonfirmasi apakah Anjeli melihat langsung kehadiran Ahmad Sugeng Santoso saat pencairan dilakukan. Saksi mengaku tidak ingat. “Saya tidak ingat yang mulia, apakah terdakwa ikut atau tidak. Karena yang saya layani hanya Ibu Sri Rahayu. Setelah permintaan pencairan diajukan, saya langsung lapor atasan,” jelasnya.
Meski demikian, di ruang sidang, terdakwa Sugeng yang hadir langsung dalam persidangan, sempat membuka kacamata dan menganggukkan kepala, seolah membenarkan bahwa dirinya turut mendampingi istrinya ke bank saat pencairan tersebut berlangsung. Sebuah gestur non-verbal yang bisa jadi petunjuk penting bagi hakim.
Hakim juga sempat menggali informasi mengenai pekerjaan Sri Rahayu, berdasarkan data yang tertera di KTP. “Apakah saksi tahu pekerjaan Ibu Sri Rahayu?” tanya hakim. “Saya tidak tahu yang mulia, tapi beliau sempat mengatakan kalau punya toko komputer,” jawab Anjeli, yang kemudian membuat suasana sidang sempat hening beberapa detik. Ketenangan terdakwa Sugeng di ruang sidang, meski berbagai fakta mulai mengarah pada keterlibatannya langsung, patut dicermati.
Rp1,5 Miliar “Uang Haram”: Bukti Korupsi Berjemaah Kian Terang
Diketahui, uang Rp1,5 miliar yang dicairkan tersebut diduga kuat digunakan oleh Ahmad Sugeng Santoso untuk menyuap sejumlah anggota DPRD OKU terkait fee proyek Pokir. Dana inilah yang menjadi salah satu bukti penting dalam upaya penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut aliran dana korupsi yang menyeret banyak pihak di lingkungan pemerintahan daerah.
Kesaksian teller bank ini, yang mengungkap detail pencairan dana tunai dalam jumlah fantastis oleh pihak terkait terdakwa utama, menjadi simpul penting dalam membangun gambaran utuh praktik korupsi berjemaah ini. Persidangan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya, termasuk dari kalangan swasta dan pejabat pemerintah daerah. Publik menanti, sejauh mana tabir gelap korupsi fee proyek Pokir OKU ini akan tersingkap sepenuhnya, dan siapa lagi yang akan terseret dalam pusaran aliran dana haram ini. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.