Hukum

Jerat Korupsi Menjerat Konsultan Proyek Pembangunan Mes UIN Raden Fatah Palembang

312
Jerat Korupsi Menjerat Konsultan Proyek Pembangunan Mes UIN Raden Fatah Palembang
Jerat Korupsi Menjerat Konsultan Proyek Pembangunan Mes UIN Raden Fatah Palembang

Palembang, Nusaly.comKejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi. Kali ini, giliran SC, Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi, yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan mes UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022. Proyek senilai Rp800 juta ini sebelumnya telah menyeret Doni Prayatna, kontraktor pelaksana, ke balik jeruji besi.

Konsultan Manajemen Konstruksi Terseret Pusaran Korupsi

SC, yang berperan sebagai konsultan manajemen konstruksi dalam proyek tersebut, diduga terlibat dalam praktik korupsi bersama Doni Prayatna. Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gofar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka SC didasarkan pada dua alat bukti kuat yang ditemukan setelah pemeriksaan intensif sebanyak tiga kali.

“SC telah diperiksa sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kami menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya dalam kasus ini,” ujar Ario pada Jumat, 28 Juni 2024.

Modus Korupsi dan Penahanan Tersangka

Modus korupsi yang dilakukan SC diduga melibatkan manipulasi dalam manajemen konstruksi proyek, bekerja sama dengan Doni Prayatna untuk merugikan keuangan negara. Akibat perbuatannya, SC kini harus mendekam di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyelidikan Mendalam dan Pasal yang Disangkakan

Kejari Palembang tidak berhenti pada penetapan dua tersangka ini. Penyelidikan terus dilakukan dengan memanggil dan memeriksa lebih dari 20 saksi untuk mengungkap lebih jauh potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

SC dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penetapan SC sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan mes UIN Raden Fatah Palembang menjadi bukti komitmen Kejari Palembang dalam memberantas korupsi di sektor publik.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku usaha dan pihak terkait untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang menggunakan uang negara. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version