Site icon Nusaly

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tekankan Pentingnya Restorative Justice

Kakanwil Kemenkumham Sumsel menekankan pentingnya penerapan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana.

Palembang, NUSALY.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Ilham Djaya, menekankan pentingnya penerapan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana.

Hal ini disampaikannya dalam rapat tindak lanjut kunjungan kerja dengan sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) pada tanggal 30 Agustus 2023 lalu.

Dalam rapat tersebut, Ilham Djaya menjelaskan bahwa Restorative Justice adalah penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan korban dan pelaku serta masyarakat yang terlibat, bukan untuk menghukum pelaku.

“Restorative Justice ini dapat diartikan sebagai penyelesaian perkara di luar sistem peradilan pidana,” kata Ilham Djaya.

Ilham Djaya melanjutkan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 51 RKUHP jelas mengatur mengenai tujuan pemidanaan yang menitikberatkan nilai keadilan restorative (RJ).

“Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang mempertegas posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu dan mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak dan Warga Binaan,” ujar Ilham Djaya.

Ilham Djaya menyebutkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah ujung tombak mewujudkan Restorative Justice. PK melaksanakan Litmas (Penelitian Masyarakat) yang merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan Klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara.

“Sehingga Litmas oleh PK dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh aparat penegak hukum mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di sidang pengadilan dalam rangka penerapan Restorative Justice,” kata Ilham Djaya.

Berhubungan dengan hal tersebut, Ilham Djaya meminta untuk membuat terobosan berupa suatu system (aplikasi) yang dapat mengakomodir Litmas oleh PK dalam rangka penerapan Restorative Justice.

“Saya minta kepada kepala divisi pemasyarakatan untuk membentuk suatu tim yang terdiri dari tim Kantor Wilayah, Tim Pembimbing Kemasyarakatan serta mengundang Tim dari instansi penegak hukum dalam suatu Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka membangun aplikasi yang dimaksud,” pungkas Ilham Djaya.

(InSan)

Exit mobile version