Hukum

Saksi Mata di Sidang Penganiayaan Dokter Koas Unsri, Datuk Pukul Korban Berkali-kali Tanpa Perlawanan

Pegawai Restoran Ungkap Detail Kejadian di Depan Hakim, Perkara Semakin Mengarah pada Terdakwa

Saksi Mata di Sidang Penganiayaan Dokter Koas Unsri, Datuk Pukul Korban Berkali-kali Tanpa Perlawanan
Saksi Mata di Sidang Penganiayaan Dokter Koas Unsri, Datuk Pukul Korban Berkali-kali Tanpa Perlawanan. Foto: dok. detikcom

PALEMBANG, NUSALY.COM – Persidangan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Fadilla alias Datuk terhadap seorang dokter koas (residen) dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Luttfi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis (13/3/2025). Sidang lanjutan ini menghadirkan empat orang saksi kunci yang merupakan pegawai dari restoran tempat terjadinya insiden penganiayaan tersebut.

Dalam kesaksian mereka di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Corry Oktarina, keempat saksi tersebut secara tegas membenarkan terjadinya tindakan penganiayaan terhadap Muhammad Luttfi. Mereka juga memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa, Fadilla alias Datuk, dengan menyatakan bahwa korban sama sekali tidak melakukan perlawanan saat diserang.

Salah satu saksi yang bernama Irawan, yang bekerja sebagai pegawai di Resto Brasserie Irawan (nama restoran sesuai transkrip), memberikan kesaksian yang cukup detail mengenai kronologi kejadian. Di hadapan majelis hakim, Irawan mengaku melihat langsung bagaimana terdakwa Datuk melakukan pemukulan terhadap korban Muhammad Luttfi. Ia bahkan menekankan bahwa saat serangan terjadi, korban tidak memberikan perlawanan sedikit pun.

“Waktu kejadian, saya melihat ada lima orang di dalam restoran. Tiga orang di antaranya berpakaian seragam abu-abu, satu orang ibu-ibu, dan satu lagi terdakwa yang memakai baju merah,” tutur Irawan dengan jelas di hadapan Majelis Hakim. Keterangan ini memberikan gambaran awal mengenai situasi di lokasi kejadian sebelum insiden penganiayaan terjadi.

Lebih lanjut, Irawan menjelaskan bahwa awalnya kelima orang tersebut tampak berbincang-bincang seperti biasa. Namun, suasana kemudian berubah ketika terdengar suara yang meninggi dari seorang wanita yang berada di antara mereka. “Terdengar suara meninggi dari ibu-ibu, yang saya dengar ribut-ribut soal jadwal piket koas sebelum terjadinya peristiwa pemukulan itu,” ujarnya. Keterangan ini mengindikasikan adanya perselisihan atau perdebatan yang menjadi pemicu terjadinya penganiayaan.

Setelah perdebatan tersebut, saksi Irawan melihat adanya keributan mulut yang berujung pada tindakan pemukulan. “Setelah ngobrol tersebut terjadi ribut mulut dan terjadi peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh seorang pria memakai baju kaos merah kepada pria yang memakai baju seragam,” ungkapnya. Ciri-ciri pelaku yang disebutkan oleh saksi ini sesuai dengan deskripsi terdakwa Fadilla alias Datuk.

Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menunjukkan sosok terdakwa Datuk yang hadir di ruang sidang, saksi Irawan dengan yakin membenarkan bahwa pria tersebut adalah pelaku penganiayaan yang ia lihat pada saat kejadian.

Kasir Restoran Saksikan Pemukulan Lebih dari Satu Kali

Kesaksian serupa juga disampaikan oleh saksi Suci, yang bekerja sebagai kasir di restoran Brasserie Irawan. Suci juga mengaku melihat secara langsung peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Datuk terhadap korban Muhammad Luttfi.

“Yang saya lihat terdakwa memukul korban lebih dari satu kali dengan menggunakan tangan kanan di bagian muka dan korban tidak melawan,” kata Suci memberikan keterangan yang memperkuat kesaksian saksi sebelumnya. Ia juga menambahkan bahwa pukulan tersebut dilayangkan oleh terdakwa menggunakan tangan kanannya dan mengenai bagian wajah korban.

Lebih lanjut, Suci mengungkapkan bahwa saat dipukul oleh terdakwa Datuk, korban Luttfi tidak memberikan perlawanan ataupun membalas pukulan. Bahkan, menurut pengakuan saksi, korban sempat terdorong akibat serangan tersebut. “Saat dipukul oleh terdakwa Datuk, diungkapkan saksi Suci korban Luthfi tidak melawan ataupun membalas pukulan terdakwa karena sempat terdorong,” jelasnya.

Keterangan Saksi Semakin Menyudutkan Terdakwa

Keterangan dari kedua saksi mata yang dihadirkan oleh JPU ini semakin memperkuat dugaan bahwa terdakwa Fadilla alias Datuk memang benar melakukan tindakan penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luttfi. Kesaksian yang konsisten dari para pegawai restoran yang melihat langsung kejadian tersebut juga mengindikasikan bahwa korban tidak melakukan perlawanan saat diserang.

Keterangan ini tentu menjadi poin penting dalam persidangan dan berpotensi semakin menyudutkan posisi terdakwa. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan bukti-bukti lain yang diajukan dalam persidangan untuk menentukan vonis terhadap terdakwa.

Kasus penganiayaan terhadap dokter koas Unsri ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Tindakan kekerasan terhadap tenaga medis, yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam menjalankan tugasnya, dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji dan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Persidangan kasus ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain dan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Masyarakat dan khususnya komunitas medis di Sumatera Selatan tentu berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version