Hukum

Sidang Korupsi Tol Betung-Tempino Lanjut, Terdakwa Yudi Herzandi Merasa Jadi Korban Kriminalisasi

Mantan Asisten I Pemkab Muba ini tegaskan ia hanya jalankan tugas sesuai prosedur dan tanpa kerugian negara. Sebut tuntutan JPU sebagai bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar.

Sidang Korupsi Tol Betung-Tempino Lanjut, Terdakwa Yudi Herzandi Merasa Jadi Korban Kriminalisasi
Sidang Korupsi Tol Betung-Tempino Lanjut, Terdakwa Yudi Herzandi Merasa Jadi Korban Kriminalisasi. Foto: Dok. Sumeks.co

PALEMBANG, NUSALY — Setelah sidang kemarin diwarnai tangis haru, persidangan kasus korupsi proyek Jalan Tol Betung-Tempino berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa Yudi Herzandi. Mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini dengan lantang menyatakan dirinya telah menjadi korban kriminalisasi atas tuduhan korupsi pembebasan lahan proyek strategis nasional (PSN) tersebut.

Dalam pledoi pribadinya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, Yudi menegaskan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun penjara adalah tidak berdasar. Menurutnya, ia hanya menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku, bahkan saat penandatanganan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF), Kepala Kejari Muba saat itu turut menyaksikan tanpa memberi teguran.

“Namun nyatanya, SK tersebut sekarang dianggap bermasalah. Dan kalaupun memang bermasalah, mengapa hanya saya yang dimintai pertanggungjawaban hukum?” tegas Yudi di ruang sidang.

Yudi Herzandi: ‘Saya Hanya Menjalankan Tugas, Tidak Ada Kerugian Negara’

Yudi Herzandi menekankan bahwa ia tidak pernah memerintahkan pihak manapun, termasuk Kemas Haji Halim, untuk membuat surat pernyataan yang menjadi masalah. Ia berujar bahwa sebagai ASN, ia justru berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya proyek Tol Betung-Tempino bagi kemajuan daerah.

“Baru kali ini saya bekerja justru menjadi masalah hukum. Penyesalan terbesar saya dalam sejarah sebagai ASN adalah niat baik saya dianggap buruk oleh orang lain,” ucap Yudi dengan emosional.

Ia juga menyoroti fakta persidangan yang, menurutnya, tidak menemukan adanya unsur pemufakatan jahat maupun kerugian negara. “Tidak ada satu sen pun uang negara yang dirugikan dalam pembangunan tol ini,” tegasnya.

Atas dasar itu, Yudi memohon kepada majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, agar membebaskannya dari semua tuduhan dan mengembalikan nama baiknya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan majelis hakim, yang akan menjadi penentu nasib Yudi Herzandi dalam perkara ini. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version