PALEMBANG, NUSALY – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus menelusuri jejak korupsi dalam kasus dugaan korupsi jumbo senilai Rp1,3 triliun yang mengguncang sektor perkebunan kelapa sawit di wilayah ini. Penyidikan yang melibatkan dua entitas perusahaan, PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), kini memasuki tahap pendalaman intensif terhadap keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa secara maraton dalam beberapa pekan terakhir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa hingga Kamis (31/7/2025), tim penyidik bidang pidana khusus masih berfokus menelaah setiap detail informasi dari para saksi yang telah dipanggil. Langkah ini esensial untuk menguatkan materi penyidikan, serta menyusun peta pertanggungjawaban hukum demi menentukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis ini.
“Memang saat ini belum ada penetapan nama baru sebagai tersangka. Namun tim masih menggali lebih dalam informasi dari saksi-saksi yang telah diperiksa untuk memperkuat bukti,” ujar Vanny, menegaskan keseriusan Kejati. Ia menambahkan, penyidik kini tengah menyusun peta pertanggungjawaban hukum yang jelas dari seluruh proses pencairan dan penggunaan fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut.
Pejabat Birokrasi Dimintai Keterangan, Enggan Berkomentar
Dalam rangkaian penyidikan ini, beberapa nama besar dari kalangan birokrasi turut dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Sigit Wibowo. Ia diperiksa intensif pada Kamis (24/7/2025) dan sempat enggan berkomentar saat keluar dari ruang penyidikan. Setelah didesak oleh awak media, Sigit akhirnya mengakui bahwa kehadirannya adalah untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.
Selain Sigit, Kejati Sumsel juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas Perkebunan Sumsel periode 2012–2016 berinisial FR. Tak hanya itu, pejabat aktif Dinas Perkebunan, yakni Kepala Bidang Sarana dan Prasarana berinisial HK, turut diperiksa pada Selasa (29/7/2025). Mereka dicecar setidaknya 20 pertanyaan kritis yang fokus pada alur dan proses pemberian fasilitas kredit kepada kedua perusahaan sawit yang kini menjadi sorotan.
Penyidikan kasus ini secara resmi mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025. Sementara itu, kegiatan penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya didasarkan pada Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 10 Juli 2025. Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting yang diyakini terkait erat dengan proses pencairan dan penggunaan kredit bermasalah tersebut.
Vanny Yulia Eka Sari juga menegaskan bahwa Kejati Sumsel membuka kemungkinan pemanggilan saksi tambahan di masa mendatang, termasuk dari pihak perbankan yang terlibat dalam pencairan kredit dan internal perusahaan terkait.
“Kami imbau kepada siapa pun yang dipanggil untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan. Jika berhalangan, segera bersurat secara resmi agar dapat dijadwalkan ulang,” jelasnya. Ia juga memperingatkan bahwa jika setelah dipanggil secara sah namun tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, sanksi hukum bisa diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, tim penyidik Kejati Sumsel terus mengumpulkan bukti dan membidik para pihak yang diduga kuat terlibat dalam skema korupsi fasilitas kredit tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik luas, mengingat nilainya yang sangat besar dan potensi dampaknya terhadap stabilitas lembaga keuangan milik negara. Kejati Sumsel memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan demi penegakan hukum yang berkeadilan. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.