Scroll untuk baca artikel
Banner Sumsel Maju untuk Semua

Banner Bijak Digital Pemkab MUBA

Laporan Utama

Dua Mantan Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Martapura Jadi Tersangka Korupsi KUR

×

Dua Mantan Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Martapura Jadi Tersangka Korupsi KUR

Sebarkan artikel ini
Dua Mantan Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Martapura Jadi Tersangka Korupsi KUR
Tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank SumselBabel Cabang Martapura F dikawal petugas menuju menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa, 28 April 2026. Dok. Kejati Sumsel

Kejati Sumsel menetapkan dua mantan pimpinan cabang BSB Martapura dan seorang debitur sebagai tersangka korupsi KUR senilai Rp 3,9 miliar. Program yang sejatinya untuk UMKM ini diduga dimanipulasi melalui prosedur yang menabrak prinsip kehati-hatian perbankan.

PALEMBANG, NUSALY – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dirancang untuk menopang napas usaha kecil justru disalahgunakan oleh pemangku kebijakan di tingkat daerah. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR di Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, periode 2020–2023, Selasa (28/4/2026).

Dua dari tiga tersangka merupakan mantan petinggi bank milik daerah tersebut, yakni KS (Pimpinan Cabang periode 2021–2022) dan SF (Pimpinan Cabang periode 2022–2024). Satu tersangka lainnya, FS, merupakan pihak swasta yang diduga sebagai pengguna dana hasil manipulasi kredit tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana mengungkapkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat mengenai adanya penyimpangan prosedur perbankan. Negara diperkirakan menelan kerugian hingga Rp 3,9 miliar akibat pemberian fasilitas kredit yang mengabaikan prinsip kehati-hatian.

“Tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap KS, SF, dan FS. Sebanyak 41 saksi telah diperiksa untuk mengurai bagaimana dana yang seharusnya milik rakyat kecil ini mengalir ke pihak yang tidak berhak,” ujar Ketut di Palembang.

Izin Haji dan Penahanan

Sesaat setelah penetapan, jaksa langsung menggiring KS dan FS ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang untuk penahanan selama 20 hari ke depan. Namun, langkah serupa belum diterapkan kepada tersangka SF. Pihak kejaksaan memberikan kompensasi khusus karena SF dijadwalkan akan menunaikan ibadah haji dalam waktu dekat.

“Khusus tersangka SF, untuk sementara tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan akan menjalankan ibadah haji,” jelas Ketut. Meski demikian, pengawasan ketat tetap diberlakukan guna memastikan proses hukum tetap berjalan sekembalinya SF dari tanah suci.

Mandat yang Dikhianati

Kasus ini memicu keprihatinan karena KUR adalah instrumen krusial bagi pemulihan ekonomi masyarakat menengah ke bawah di Sumatera Selatan. Ketika pimpinan cabang yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memverifikasi kelayakan usaha justru terlibat dalam skema penyimpangan, dampaknya bukan sekadar angka kerugian Rp 3,9 miliar, melainkan hilangnya kesempatan ribuan pelaku UMKM untuk mendapatkan modal.

Penyidik Kejati Sumsel masih mendalami kemungkinan adanya pola “kredit fiktif” atau penggunaan nama orang lain dalam penyaluran dana tersebut. Dengan pemeriksaan yang masih bergulir, kejaksaan tidak menutup pintu bagi munculnya tersangka baru, terutama dari jajaran internal perbankan atau pihak ketiga yang memfasilitasi administrasi kredit tersebut.

Transformasi perbankan daerah kini kembali dipertanyakan. Integritas pimpinan di tingkat cabang menjadi taruhan besar, terutama saat mengelola dana subsidi yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak di Bumi Sebiduk Sehaluan. (Jum Radit)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.