Aksi penjarahan massal di lahan HGU PTP Mitra Ogan Semidang Aji menimbulkan kerugian belasan juta rupiah dan menantang supremasi hukum di daerah.
BATURAJA, NUSALY – Praktik penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dalam skala besar dan terorganisasi kembali terjadi di wilayah hukum Sumatera Selatan.
Kali ini, sekelompok orang nekat melakukan aksi pencurian secara terbuka dan berulang-ulang tanpa kenal waktu di kawasan rawan konflik perkebunan, sebuah fenomena yang kini memicu keresahan industri dan ramai disorot netizen di jejaring media sosial.
Aksi penjarahan yang terbilang berani tersebut melanda wilayah kerja swakelola Air Bkusam, Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Area yang dijarah merupakan lahan produktif seluas 650,37 hektar yang dikelola secara resmi oleh perusahaan perkebunan PTP Mitra Ogan Semidang Aji berdasarkan Surat Perintah Nomor SA/X/006a/1V/2026, dengan status Hak Guna Usaha (HGU) sah yang berlaku hingga tahun 2048.
Tidak tahan dengan penjarahan yang kian masif, kepala pengelola wilayah kerja setempat, Junedi, akhirnya mengambil langkah hukum formal.
Didampingi perwakilan manajemen Mitra Ogan, Antoni SCW, pihak korban resmi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU untuk menyeret komplotan penjarah tersebut ke ranah pidana, Selasa (9/6/2026).
Modus operandi siang malam
Berdasarkan fakta lapangan yang dihimpun dalam laporan polisi, aksi pencurian massal ini pecah pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Ironisnya, para pelaku tidak lagi bersembunyi di balik kegelapan malam, melainkan bergerak secara berkelompok menguras pohon-pohon sawit perusahaan pada siang bolong dan melanjutkannya hingga malam hari.
Modus operandi yang digunakan tergolong rapi dan menggunakan pola lansir harian. Komplotan ini memanen buah sawit curian secara cepat, mengangkutnya berulang kali dari dalam kebun menggunakan barisan sepeda motor, untuk kemudian dikumpulkan dan dimuat ke dalam mobil truk penadah di luar perimeter perkebunan.
Akibat penjarahan beruntun tersebut, pihak perkebunan PTP Mitra Ogan Semidang Aji menderita kerugian produksi yang cukup fantastis dalam satu masa panen, yakni mencapai lebih dari 5.000 kilogram atau 5 ton kelapa sawit.
Jika dikonversikan dengan harga ketetapan tangkos daerah, korporasi mengalami kerugian material sedikitnya mencapai Rp15 juta. Diduga kuat, hasil jarahan tersebut langsung dilempar ke pasar gelap untuk kepentingan kelompok tertentu.
Mendesak tindakan tegas aparat
Aduan resmi korban kini telah terdaftar secara hukum dalam surat laporan polisi nomor LP / B / 130 / V1 / 2026 / SPKT / POLRES OKU / POLDA SUMATERA SELATAN. Dokumen laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala SPKT Resor Ogan Komering Ulu melalui Pamapta 1, Ipda Awang Kirana SKM.
Pendamping dari pihak Mitra Ogan, Antoni SCW, menegaskan bahwa pihaknya menuntut keseriusan dan kecepatan tindakan dari aparat penegak hukum. Kasus ini dinilai bukan lagi pencurian biasa, melainkan tindakan kriminalitas terbuka yang merusak iklim investasi daerah dan merugikan aset usaha perkebunan.
“Dengan laporan resmi kami hari ini kami berharap pihak Polres OKU agar segera menindaklanjuti laporan kami dan melakukan langkah hukum yang tepat dan adil serta transparan, demi tegaknya supremasi hukum di wilayah kabupaten OKU,” tegas Antoni di hadapan awak media.
Pihak manajemen memastikan akan mengawal jalannya penyelidikan ini hingga tuntas sampai seluruh aktor intelektual dan eksekutor lapangan yang mengangkut 5 ton sawit tersebut ditangkap.
Di sisi lain, pelapor juga mengapresiasi respons cepat dan pelayanan profesional yang diberikan oleh jajaran Polres OKU saat menerima aduan masyarakat pada hari ini. (radit)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang




