Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Kabupaten OKU ke 116

Banner HUT RI Kabupaten OKU Selatan ke 116

Banner HUT OKU 116 Rudi Hartono

Banner HUT OKU 116 Sekda Alva Elan

Banner HUT OKU 116 Awal Pajri

Banner HUT OKU 116 Ibu Siti PKB

Banner HUT OKU 116 Maryono PDIP

Banner HUT OKU 116 Dadang Wijaya

Banner HUT OKU 116 Disdukcapil
Hukum & Kriminal

Jaring Laba-Laba Korupsi Pajak di Palembang Terbongkar. 3 Direktur Perusahaan Ditahan Kejati Sumsel

×

Jaring Laba-Laba Korupsi Pajak di Palembang Terbongkar. 3 Direktur Perusahaan Ditahan Kejati Sumsel

Sebarkan artikel ini
Jaring Laba-Laba Korupsi Pajak di Palembang Terbongkar. 3 Direktur Perusahaan Ditahan Kejati Sumsel
Jaring Laba-Laba Korupsi Pajak di Palembang Terbongkar. 3 Direktur Perusahaan Ditahan Kejati Sumsel
Samsat OKU

Dinas Pertanian OKU

Dinas Perkim OKU

Palembang, Nusaly.com – Jaring laba-laba korupsi di sektor perpajakan Sumatera Selatan kembali terbongkar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyerahkan tiga orang direktur perusahaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menandakan dimulainya proses penuntutan terhadap para tersangka.

HY (Direktur PT. Heva Petroleum Energi), NR (Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi), dan FF (Direktur Utama PT. Inti Dwitama) menjadi dalang di balik dugaan suap yang mereka berikan kepada pegawai KPP Pratama Palembang Ilir Timur. Suap ini bertujuan untuk memanipulasi kewajiban pajak perusahaan-perusahaan mereka selama kurun waktu 2019-2021.

PT BPR Baturaja (Perseroda)

Terjebak di Balik Jeruji Besi

Upaya licik para direktur perusahaan ini tak berhasil. Kejati Sumsel bergerak cepat dan menahan mereka selama 20 hari, terhitung sejak 30 April hingga 19 Mei 2024, di Rumah Tahanan Pakjo Kelas I Palembang.

“Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan persidangan,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Kini, para tersangka dihadapkan dengan jeratan hukum yang tak ringan. Mereka didakwa Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah direvisi UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya tak main-main!

Menyingkap Benang Merah Manipulasi Pajak

Vanny menjelaskan modus operandi para tersangka. Mereka diduga mengiming-imingi suap kepada pegawai KPP Pratama Palembang Ilir Timur, yakni RFG, NWP, dan RFH, agar memanipulasi kewajiban pajak perusahaan mereka. Suap ini bertujuan agar para pegawai pajak tersebut melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya.

Masyarakat dan Pegiat Anti-Korupsi Bersatu Melawan Korupsi

Kasus korupsi perpajakan ini menjadi tamparan keras bagi oknum-oknum yang masih berani mencoreng integritas di lingkungan perpajakan. Tak hanya Kejati Sumsel, masyarakat dan pegiat anti-korupsi juga diharapkan turut mengawasi dan mendorong proses hukum agar berjalan transparan dan adil.

Persidangan Segera Dimulai

Kejati Sumsel telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Kejari Palembang. Kini, proses penuntutan akan segera dimulai. Sidang para tersangka diprediksi akan menjadi sorotan publik, khususnya bagi masyarakat yang mendambakan keadilan dan transparansi di sektor perpajakan. (InSan)

HUT OKU SMAN 1

HUT OKU SMAN 5

HUT OKU SMKN 1