Peta pengupahan di Sumatera Selatan mengalami pergeseran signifikan seiring masuknya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam jajaran daerah yang memiliki otoritas penentu upah mandiri. Langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan buruh di wilayah tersebut, yang selama ini masih bergantung pada standar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang seringkali belum merepresentasikan biaya hidup lokal.
PALEMBANG, NUSALY – Aspirasi panjang para pekerja di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk memiliki standar upah yang lebih spesifik mulai menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten OKI kini tengah memproses pembentukan Dewan Pengupahan daerah, yang diproyeksikan menjadi instrumen utama dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) mulai tahun depan.
Hadirnya OKI menambah daftar daerah di Sumatera Selatan yang memiliki Dewan Pengupahan menjadi sembilan daerah. OKI kini menyusul jejak Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Lahat, Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, OKU Timur, dan Muara Enim yang telah lebih dulu memiliki otoritas serupa.
Angin Segar di Momentum May Day
Anggota Dewan Pengupahan Sumatera Selatan, Cecep Wahyudin, mengungkapkan bahwa persetujuan pembentukan lembaga ini telah diteken oleh Bupati OKI pada 30 April lalu. Momentum ini disebutnya sebagai kado bagi buruh di tengah peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
“Insyaallah dalam waktu satu bulan ke depan akan di-SK-kan dan dikukuhkan. Ini menjadi kado istimewa untuk kawan-kawan buruh dan pekerja di OKI,” ujar Cecep di Palembang, Senin (4/5/2026).
Dengan terbentuknya dewan ini, OKI memiliki mandat penuh untuk melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan mempertimbangkan variabel inflasi lokal. Walhasil, pekerja di OKI tidak lagi akan mengacu pada UMP Sumsel yang bersifat generalis, melainkan pada angka UMK yang diprediksi akan lebih tinggi nilainya.
Akurasi Upah dan Perlindungan Pekerja
Keberadaan Dewan Pengupahan tingkat daerah dinilai jauh lebih realistis dalam memotret kondisi ekonomi di lapangan. Lembaga yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja ini menjadi wadah tripartit formal untuk meredam potensi konflik industrial melalui transparansi data.
“Nilai UMK ini pastinya akan lebih besar dari penetapan UMP karena disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak di daerah setempat,” tambah Cecep.
Selain persoalan nominal, dewan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Kebijakan pengupahan yang lahir dari kesepakatan bersama di tingkat lokal diyakini akan lebih tepat sasaran dan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan di Bumi Bende Seguguk. (desta)
nusaly.com di WhatsApp
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.





