Scroll untuk baca artikel
Banner HUT RI Pemprov Sumsel

Banner Polusi Udara Pemkab Musi Banyuasin

Banner HUT Adhyaksa Sekda Kabupaten OKU

Banner HUT Adhyaksa Damkar Kabupaten OKU
Hukum & Peradilan

Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti dari 412 Berkas Perkara Inkracht

×

Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti dari 412 Berkas Perkara Inkracht

Sebarkan artikel ini
Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti dari 412 Berkas Perkara Inkracht
Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti dari 412 Berkas Perkara Inkracht. Dok. Kejari OKI

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum periode Maret–Agustus 2026, mulai dari narkotika, senjata api dan amunisi, hingga senjata tajam serta barang bukti lainnya.

KAYUAGUNG, NUSALY.COM – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) memusnahkan barang bukti dari 412 berkas perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (23/9/2026).

PT BPR Baturaja (Perseroda)

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Maret hingga Agustus 2026.

Kepala Kejari OKI I Gede Widhartama mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum sekaligus memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali disalahgunakan.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati OKI Supriyanto, S.H., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Kejari OKI serta pihak terkait lainnya.

Narkotika hingga Senjata Api

Kasi Intel Kejari OKI Agung Setiawan, S.H., M.H. menjelaskan, dari 412 berkas perkara tersebut, sebanyak 34 berkas berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu sekitar 188,085 gram, ekstasi sebanyak 155 butir dan satu paket serbuk dengan total sekitar 65,368 gram, serta ganja sekitar 941,345 gram.

Pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, kemudian dicampur dengan deterjen dan dibuang ke septic tank.

Selain narkotika, terdapat 50 berkas perkara dengan barang bukti berupa senjata api, amunisi dan senjata tajam. Barang bukti tersebut terdiri dari enam senjata api, 23 butir amunisi aktif serta 52 senjata tajam berupa pisau, garpu, parang dan jenis lainnya.

Senjata api, amunisi dan senjata tajam tersebut dirusak menggunakan gergaji dan grinder hingga tidak dapat digunakan kembali, kemudian dikubur.

Sementara itu, 328 berkas perkara lainnya berupa pakaian dan barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar.

Jika dijumlahkan, tiga kelompok tersebut mencakup 412 berkas perkara yang barang buktinya dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

PNBP dan Layanan GADIS MANJA

Selain pemusnahan barang bukti, Kejari OKI mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp355.483.000 sepanjang Januari hingga September 2026.

Dari lelang perkara tilang, Kejari OKI juga mencatat penerimaan sebesar Rp13.827.000.

Dalam pelayanan kepada masyarakat, Kejari OKI menjalankan program GADIS MANJA (Pengantaran Barang Bukti Gratis, Tunggu di Rumah Saja). Program tersebut telah melayani pengantaran barang bukti sebanyak 65 kali.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus penyelesaian terhadap barang bukti yang berada dalam penguasaan Kejari OKI sesuai ketentuan yang berlaku. (dhi)