Dari potensi penyelamatan Rp904 miliar, Kejati Sumsel menyebut Rp655,1 miliar telah kembali ke kas negara. Pengembalian terbesar berasal dari perkara fasilitas kredit perbankan senilai Rp1,428 triliun.
PALEMBANG, NUSALY – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana menyatakan bahwa penindakan tindak pidana korupsi di wilayahnya kini mengutamakan pemulihan kerugian keuangan negara. Langkah itu dilakukan melalui penanganan perkara yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara.
Selama periode Januari hingga Juni 2026, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel mencatatkan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 904 miliar. Dari jumlah potensi tersebut, realisasi uang tunai yang telah berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp 655,1 miliar.
Ketut mengatakan, capaian tersebut merupakan bagian dari strategi penanganan perkara yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Salah satu perkara dengan nilai pemulihan terbesar adalah dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari. Nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,428 triliun.
Penyidik telah menetapkan total 14 orang tersangka yang dilakukan dalam dua gelombang. Dalam perkara tersebut, Ketut mengatakan pihak debitur telah mengembalikan kerugian negara hingga 100 persen melalui mekanisme yang ditempuh penyidik.
Penyitaan alat berat
Besarnya pemulihan aset negara juga didorong melalui penyitaan sarana produksi milik korporasi yang terlibat perkara. Pada kasus dugaan korupsi pendistribusian semen oleh PT Kapuas Musi Madelyn periode 2018–2022, penyidik menyita sejumlah aset bergerak berskala industri.
Aset yang disita dari kasus yang merugikan negara sebesar Rp 75,07 miliar ini meliputi 13 unit dump truck Hino, satu unit ekskavator Sumitomo, serta satu unit mesin batching plant. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Saat ini, kasus pendistribusian semen tersebut telah memasuki tahap penuntutan. Penyidik telah menyerahkan para tersangka beserta seluruh barang bukti alat berat kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Sejumlah kasus tahap penyidikan
Di luar dua kasus tersebut, penyidik kejaksaan juga masih memproses beberapa perkara lain yang berada pada tahapan hukum berbeda. Pada klaster korupsi lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin periode 2019–2025, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu unit sepeda motor Harley-Davidson Road Glide, logam mulia seberat 225 gram, serta uang tunai Rp 395,45 juta.
Sementara itu, dalam kasus dugaan gratifikasi proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim, penyidik menetapkan dua tersangka. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyita satu unit Toyota Alphard yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Sidang perdana telah digelar pada 25 Juni 2026.
Dua perkara lain yang masih berjalan di tingkat penyidikan umum adalah dugaan gratifikasi oknum aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan sitaan tunai Rp 436,25 juta, serta Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar di KUPP Kelas III Sungai Lumpur, Ogan Komering Ilir, dengan barang bukti Rp 698,7 juta.
Ketut mengatakan seluruh perkara yang masih berada pada tahap penyidikan akan terus diproses sesuai ketentuan hukum. Ia berharap dukungan masyarakat, termasuk media, dapat membantu menjaga transparansi penanganan perkara korupsi di Sumatera Selatan. (dhi)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang




