Bagi seorang pekerja migran, kepulangan ke tanah air sering kali menjadi fase yang lebih getir ketimbang keberangkatan. Di balik euforia bertemu keluarga, bayang-bayang pemerasan, kerumitan dokumen, hingga risiko keamanan di perjalanan darat menuju kampung halaman masih menjadi ancaman nyata. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kini mencoba memutus rantai kerawanan tersebut melalui pola pengawalan melekat.
SEKAYU, NUSALY – Suasana di gerbang kedatangan internasional sering kali menyamarkan kerentanan yang dihadapi para pahlawan devisa saat purna tugas. Kepulangan mereka, yang semestinya menjadi titik akhir dari lelah bertaruh nasib di mancanegara, kerap justru menjadi awal dari babak kecemasan baru. Persoalan administratif hingga ancaman premanisme di terminal membuat perjalanan menuju kampung halaman terasa lebih jauh dan penuh risiko.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba Herryandi Sinulingga, Kamis (5/3/2026), mendatangi kantor Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan di Palembang. Langkah ini diambil bukan sekadar sebagai pemenuhan agenda rutin, melainkan upaya mendesak untuk menyatukan frekuensi pelindungan agar tidak ada lagi warga Musi Banyuasin yang telantar atau menjadi mangsa oknum tidak bertanggung jawab saat menginjakkan kaki kembali di tanah air.
Selama ini, ego sektoral antarinstansi kerap membuat pekerja migran terjebak dalam area abu-abu saat proses pemulangan. Begitu mereka keluar dari pintu bandara, tanggung jawab pelindungan seolah menguap begitu saja. Sinergi antara Disnakertrans Muba, pemerintah provinsi, dan BP3MI kini dipacu agar setiap nyawa terlindungi dari titik kedatangan hingga pintu rumah.
Alfin Nurdiansyah, warga Muba yang kepulangannya terpantau penuh melalui sistem elektronik hingga sampai ke rumah dengan selamat, menjadi potret bagaimana sistem ini seharusnya bekerja secara konsisten.
Jaminan Keamanan
Herryandi menegaskan bahwa pendampingan ini adalah mandat moral untuk memuliakan warga yang telah bertaruh nasib demi menghidupi keluarga di kampung. Fokus pemerintah daerah kini bergeser secara signifikan; tidak lagi sekadar memastikan mereka mendarat di bandara, tetapi menjamin perjalanan darat melintasi batas kabupaten bebas dari gangguan premanisme maupun calo angkutan.
“Kami pastikan warga Muba yang pulang mendapatkan pendampingan penuh sampai benar-benar berkumpul lagi dengan keluarga,” ujar Herryandi di sela koordinasi tersebut.
Namun, pelindungan negara ini menghadapi tembok besar jika pekerja nekat menempuh jalur nonprosedural sejak awal keberangkatan. Pekerja yang berangkat lewat jalur gelap atau “jalur tikus” biasanya tidak masuk dalam radar pantauan hukum nasional.
Dampaknya bisa sangat fatal. Saat mereka menghadapi masalah kekerasan di tempat kerja atau hendak pulang dalam kondisi sakit, negara kesulitan melakukan intervensi cepat karena ketiadaan data valid di sistem keimigrasian maupun ketenagakerjaan.
Ketidakteraturan administratif ini sering kali dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang untuk mengeksploitasi para pekerja. Tanpa kontrak kerja resmi yang terdaftar, posisi tawar pekerja migran di mata hukum negara penempatan menjadi nol. Inilah mengapa koordinasi lintas sektor di Sumatera Selatan menjadi sangat vital untuk memitigasi risiko-risiko tersebut sejak dini, bahkan jauh sebelum para pekerja migran tersebut menjadwalkan tiket kepulangan mereka.
Bahaya Calo
Peringatan keras terus ditiupkan bagi masyarakat yang masih tergiur jalur instan demi bekerja di luar negeri. Herryandi, Kamis siang, kembali mengingatkan warga agar tidak termakan janji manis sindikat penyalur tenaga kerja ilegal yang sering kali bergerilya hingga ke pelosok desa. Praktik percaloan merupakan pangkal dari segala kerawanan, mulai dari pemotongan gaji yang tidak manusiawi, penyitaan dokumen pribadi, hingga ketiadaan perlindungan jaminan sosial jika terjadi kecelakaan kerja di perantauan.
Para calo biasanya menjanjikan keberangkatan cepat tanpa pelatihan dan dokumen yang rumit, namun di balik itu, mereka melepaskan seluruh hak perlindungan pekerja. Warga sering kali baru menyadari risiko ini ketika sudah terjebak di negara orang tanpa akses komunikasi dan bantuan hukum yang memadai. Penekanan pada prosedur resmi bukan bertujuan untuk mempersulit langkah warga, melainkan untuk memberikan kepastian bahwa negara mengetahui secara presisi keberadaan dan kondisi mereka di manapun mereka ditempatkan.
Payung hukum yang telah disediakan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebenarnya sudah mengamanatkan pelindungan yang mencakup aspek hukum, sosial, hingga ekonomi.
Meski mengikuti prosedur resmi menuntut kesabaran ekstra dalam mengurus administrasi, langkah ini menjadi satu-satunya cara agar negara bisa hadir secara paripurna. Sinergi ini diharapkan mampu memutus rantai perdagangan manusia dan memastikan warga Muba tetap berada dalam dekapan pelindungan negara.
Ke depan, koordinasi yang dibangun di BP3MI Sumsel ini diharapkan menjadi model penanganan pekerja migran di wilayah lain. Keberhasilan integrasi data yang diterapkan pada kasus Alfin Nurdiansya membuktikan bahwa keterbukaan informasi antarinstansi adalah kunci.
Tanpa data yang sinkron antara kabupaten, provinsi, dan pusat, konsep pelindungan hanya akan menjadi barisan kalimat indah di atas kertas.
Pemerintah Muba berkomitmen agar setiap tetes keringat pahlawan devisa dihargai dengan rasa aman, memastikan bahwa fajar kepulangan mereka selalu berakhir dengan pelukan hangat keluarga, bukan tangisan di kantor polisi atau di tengah jalan raya yang sunyi. (*)
nusaly.com di WhatsApp
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.





