PALEMBANG, NUSALY – Penuntasan perkara dugaan korupsi suap proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Jilid III mengalami jeda administratif. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi bagi terdakwa Parwanto dan kawan-kawan yang sedianya digelar pada Selasa (3/2/2026) di Pengadilan Tipikor Palembang terpaksa ditunda karena ketua majelis hakim berhalangan hadir.
Meski demikian, penundaan ini diikuti dengan penetapan jadwal persidangan yang lebih intensif. Majelis hakim melalui Hakim Anggota Ardian Angga memutuskan untuk menggelar sidang maraton sebanyak dua kali dalam sepekan guna memastikan efektivitas proses pembuktian dalam perkara yang melibatkan anggota legislatif aktif tersebut.
”Hakim ketua berhalangan hadir karena ada urusan mendesak. Namun, ke depan jadwal persidangan akan cukup padat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kami meminta para terdakwa menjaga kondisi kesehatan agar proses ini tidak terhambat,” ujar Ardian saat membuka persidangan singkat tersebut.
Sesuai ketetapan, persidangan akan dilanjutkan secara beruntun pada 10 Februari dan 13 Februari 2026. Jadwal yang rapat ini menjadi krusial mengingat banyaknya keterangan saksi yang harus dikonfrontasi guna mengurai praktik pemberian fee proyek yang diduga terjadi secara terstruktur.
Kesaksian Terpidana
Penundaan ini berdampak pada penjadwalan ulang pemanggilan tujuh orang saksi yang telah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Tim JPU KPK Taqdir Suhan mengungkapkan, di antara para saksi tersebut terdapat empat terpidana dari perkara Jilid sebelumnya, yakni Umi Hartati dan kawan-kawan.
Keterangan dari para terpidana ini dinilai sebagai “kunci” untuk membuktikan keterkaitan peran para terdakwa saat ini dalam pusaran suap Pokir. ”Kami menghormati keputusan majelis. Saksi-saksi, termasuk mereka yang saat ini masih menjalani masa pidana di rutan, akan kami hadirkan kembali pada jadwal yang telah ditetapkan,” kata Taqdir.
Skandal Sistemik
Perkara Jilid III ini menyeret dua anggota aktif DPRD OKI, yakni Parwanto dan Robi Vitergo, ke kursi pesakitan. Keduanya didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor, atas dugaan menerima suap atau janji secara berulang.
Di sisi lain, dua terdakwa dari pihak swasta, Ahmat Thoha dan Mendra SB, didakwa sebagai pemberi suap yang menggerakkan praktik lancung tersebut. JPU menilai terdapat pola yang sistematis dalam pengelolaan proyek Pokir, di mana aspirasi masyarakat justru dijadikan komoditas untuk meraih keuntungan pribadi melalui kesepakatan fee di bawah tangan.
Perkara ini terus menarik perhatian publik karena menunjukkan betapa rapuhnya pengawasan dalam distribusi proyek melalui jalur aspirasi DPRD. Keputusan hakim untuk mempercepat ritme persidangan melalui sidang dua kali sepekan diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum dan mengungkap sejauh mana “gurita” korupsi Pokir ini telah menjalar di birokrasi dan legislatif Kabupaten OKU.
(InSan)
nusaly.com di WhatsApp
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.




