Penelusuran awal NUSALY menemukan pembangunan kompleks baru di tepian Danau Ranau. Hingga laporan ini disusun, status kepemilikan, dokumen perizinan, dan kesesuaian tata ruangnya masih terus ditelusuri.
OKU SELATAN, NUSALY – Lanskap di salah satu sudut tepian Danau Ranau, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan, kini tengah berubah. Sebuah aktivitas konstruksi skala besar sedang berlangsung di area yang berbatasan langsung dengan perairan danau tekto-vulkanik tersebut.
Dari pemantauan di lapangan, terlihat pengerjaan dinding penahan tanah (retaining wall) dari struktur batu belah dan beton yang memanjang tepat di batas air.
Di atas lahan kupasan tanah tersebut, sejumlah fondasi bangunan permanen telah tertanam. Tak jauh dari struktur penahan, sebuah alat berat ekskavator disiagakan di antara deretan bangunan akomodasi serupa vila modern beratap hitam yang strukturnya kini hampir rampung.
Akses jalan beton juga telah dibangun mengikuti garis tepian danau, menghubungkan area luar dengan kompleks bangunan tersebut.

Kehadiran kompleks bangunan masif ini memicu pertanyaan mengenai transparansi informasi publik. Selama peninjauan di lokasi, NUSALY tidak menemukan papan informasi yang menjelaskan identitas proyek, pelaksana pekerjaan, maupun pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.
Penelusuran lebih lanjut pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tingkat Kabupaten OKU Selatan maupun Provinsi Sumatra Selatan tidak menampilkan adanya alokasi anggaran daerah untuk penataan atau pembangunan fasilitas di titik tersebut.
Penelusuran tersebut tidak menemukan paket pengadaan pemerintah daerah yang berkaitan dengan pembangunan di lokasi itu. Namun, temuan tersebut belum dapat menjelaskan siapa pihak yang membiayai maupun mengelola proyek tersebut.

Ketidakpastian juga menyelimuti aspek legalitas pemanfaatan ruang di area tersebut. Saat dimintai konfirmasi, pihak dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan enggan memberikan rincian lebih jauh.
Otoritas daerah menyatakan bahwa kewenangan terkait proses perizinan dan pemanfaatan ruang di kawasan danau tersebut kini berada di bawah kendali Pemerintah Pusat.
Peraturan mengenai sempadan danau mengatur bahwa pemanfaatan ruang pada kawasan tersebut dilakukan secara terbatas dan memerlukan kesesuaian dengan ketentuan tata ruang serta perizinan yang berlaku.
Pemanfaatan ruang manfaat danau memerlukan koordinasi dan izin khusus dari otoritas pengelolaan wilayah sungai, dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatra VIII yang berbasis di Palembang.
Hingga laporan ini disusun, belum ada konfirmasi resmi dari BBWS Sumatra VIII mengenai apakah pembangunan kompleks akomodasi tersebut telah mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, maupun izin pemanfaatan ruang danau yang dipersyaratkan.
NUSALY masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatra VIII, instansi terkait, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut untuk memastikan status kepemilikan lahan dan dokumen perizinannya. (andi)
Bagian 1 dari serial investigasi mengenai pembangunan di tepian Danau Ranau.
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang






