Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang meneliti satu boks kontainer dokumen dan perangkat komputer hasil operasi di dua lokasi. Sebanyak 43 titik proyek pemeliharaan dari APBD Perubahan 2025 kini berada di bawah pemeriksaan intensif.
PALEMBANG, NUSALY – Dua hari setelah menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan rumah seorang saksi, Kejaksaan Negeri Palembang kini mulai meneliti dokumen hasil sitaan serta memeriksa para saksi untuk menyusun konstruksi perkara dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan Tahun Anggaran 2025. Langkah ini ditempuh untuk mengurai alur penggunaan anggaran daerah yang diduga menyimpang.
Hingga Rabu (01/07/2026), tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang memfokuskan aktivitas di ruang pemeriksaan guna mencocokkan data berkas administrasi dengan keterangan lisan para pihak terkait. Proses ini berjalan maraton untuk memperjelas rangkaian peristiwa hukum sebelum penyidik melangkah pada fase penetapan pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab secara hukum.

Rangkaian Penggeledahan Serentak di Dua Lokasi
Perkembangan penanganan kasus ini bergerak setelah tim penyidik melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan serentak pada Senin (29/06/2026) sore. Operasi yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidsus Kejari Palembang, Arjansyah Akbar, menyasar dua tempat berbeda yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Lokasi pertama adalah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang terletak di Kelurahan 35 Ilir, kawasan eks Dermaga Ferry Tangga Buntung. Di lokasi ini, penyisiran ruangan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara itu, tim penyidik lainnya bergerak ke lokasi kedua, yakni rumah salah seorang saksi yang berada di kawasan Perumahan OPI, Jakabaring.
Dari kedua tempat tersebut, petugas membawa keluar satu boks kontainer berukuran besar yang dipenuhi berkas dokumen, serta beberapa unit komputer kerja. Penyitaan perangkat komputer ini menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mengandalkan dokumen fisik, tetapi juga membuka kemungkinan penelusuran data elektronik yang berkaitan dengan proyek tersebut. Namun, hingga saat ini Kejari Palembang belum menjelaskan jenis data digital apa yang sedang diperiksa di dalam komputer tersebut.
Seluruh tindakan di lapangan tersebut dilakukan berdasarkan basis hukum yang jelas, yaitu Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: 3889/L.6.10/Fd.2/06/2026 serta Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 15/PenPid.Sus-TPK-GLD.2026/PN PLg yang diterbitkan pada hari yang sama.
Proses Penelitian Dokumen Hasil Sitaan
Setelah seluruh material dari dua lokasi dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, penyidik langsung melanjutkan tahapan dengan melakukan penelitian dokumen secara mendalam sejak Selasa (30/06/2026). Proses penelitian ini ditujukan untuk mencocokkan berbagai data administrasi, kontrak pekerjaan, hingga dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan lampu jalan.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Palembang, Arjansyah Akbar, membenarkan bahwa seluruh berkas hasil sitaan saat ini masih dalam proses penelaahan oleh tim penyidik. “Dari dokumen yang kami sita, selanjutnya masih akan kami teliti lebih lanjut guna mendalami penyidikan perkara tersebut,” ujar Arjansyah. Hasil analisis dokumen ini yang nantinya akan menjadi pijakan dalam menyusun struktur pembuktian kasus.
Pemeriksaan Saksi secara Bergilir
Paralel dengan penelitian berkas, Kejari Palembang juga mulai memasuki tahapan pemanggilan saksi secara bergelombang. Pemeriksaan saksi ini menjadi instrumen penting bagi penyidik untuk mengonfirmasi data-data yang ditemukan di dalam dokumen sitaan.
Melalui keterangan lisan para saksi, kejaksaan bertujuan untuk mengonfirmasi mekanisme kedinasan, proses pengadaan, hingga realisasi pelaksanaan pemeliharaan di lapangan. Keterangan dari para saksi ini dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta mencocokkan fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik sebelumnya.
“Kami memanggil serta memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan tersebut,” kata Arjansyah. Pihak kejaksaan mengharapkan seluruh pihak yang menerima surat panggilan dapat bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

Anatomi Proyek Lampu Jalan di 43 Lokasi
Berdasarkan data resmi kejaksaan, objek yang sedang berada dalam pusaran penyidikan ini adalah kegiatan pemeliharaan lampu jalan di Kota Palembang yang dibiayai melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Perhubungan Kota Palembang. Proyek pemeliharaan ini tidak berpusat pada satu kawasan tunggal, melainkan tersebar di puluhan titik.
Paket pekerjaan tersebut dibagi menjadi lima kelompok klaster, dengan rincian pemeliharaan di 6 lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, 8 lokasi, dan 4 lokasi. Secara akumulatif, terdapat total 43 titik lokasi pemeliharaan lampu jalan di Kota Palembang yang kini status hukumnya berada dalam penyidikan kejaksaan.
Pemeliharaan lampu jalan merupakan salah satu kegiatan rutin pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan dan penerangan ruang publik. Karena menggunakan anggaran daerah, seluruh proses pengadaan dan pelaksanaannya wajib memenuhi prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi agar asas kemanfaatannya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.
Apa Langkah Penyidik Selanjutnya?
Setelah merampungkan tindakan penggeledahan, agenda utama tim penyidik kini berpusat pada dua kerja paralel: forensik dokumen dan pemeriksaan saksi. Dokumen kontrak dan berkas pencairan anggaran yang berada di dalam boks kontainer sitaan akan dibedah untuk mendeteksi ada tidaknya selisih volume atau ketidaksesuaian administrasi pengerjaan.
Bersamaan dengan itu, pemanggilan saksi dari internal Dishub Palembang maupun pihak ketiga akan diintensifkan sepanjang pekan ini. Langkah konfrontasi antara keterangan saksi dan temuan surat-surat kontrak menjadi instrumen utama kejaksaan untuk memperjelas ada tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tindakan penggeledahan tambahan di lokasi baru jika dalam proses pemeriksaan saksi ditemukan petunjuk atau bukti baru yang mengarah pada penyembunyian dokumen perkara. Seluruh rangkaian penyidikan ini ditargetkan segera rampung untuk menguji kelayakan perkara sebelum penyidik menetapkan nama-nama tersangka.
Hingga Rabu (01/07/2026), penyidikan masih berfokus pada penelitian dokumen dan pemeriksaan saksi. Kejari Palembang belum mengumumkan nilai kerugian negara maupun menetapkan tersangka. Perkembangan berikutnya akan sangat bergantung pada hasil analisis dokumen serta keterangan para saksi yang sedang dikumpulkan penyidik. (dhi)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang


