Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Kabupaten OKU ke 116

Banner HUT OKU 116 Sekda Alva Elan

Banner HUT OKU 116 Awal Pajri

Banner HUT OKU 116 Ibu Siti PKB

Banner HUT OKU 116 Maryono PDIP

Banner HUT OKU 116 Dadang Wijaya

Banner HUT OKU 116 Disdukcapil
Headline

Lembaga SIRA Desak Kapolda Sumsel Usut Dugaan Tambang Ilegal dan Penggelapan Dana PSR di Musi Rawas

×

Lembaga SIRA Desak Kapolda Sumsel Usut Dugaan Tambang Ilegal dan Penggelapan Dana PSR di Musi Rawas

Sebarkan artikel ini
Lembaga SIRA Desak Kapolda Sumsel Usut Dugaan Tambang Ilegal dan Penggelapan Dana PSR di Musi Rawas
Lembaga SIRA Desak Kapolda Sumsel Usut Dugaan Tambang Ilegal dan Penggelapan Dana PSR di Musi Rawas
Samsat OKU

Dinas Pertanian OKU

Dinas Perkim OKU

Palembang, Nusaly.com – Ratusan massa dari Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), Senin (6/5/24). Mereka mendesak Kapolda Sumsel untuk menindaklanjuti dugaan tambang ilegal dan penggelapan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) di Musi Rawas.

Dugaan Tambang Ilegal

SIRA menyampaikan laporan terkait dugaan tambang pasir ilegal di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Aktivitas tambang ini diduga telah merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara miliaran rupiah. SIRA meminta Kapolda Sumsel untuk menetapkan penanggung jawab tambang ilegal tersebut sebagai tersangka dan mewajibkannya melakukan reklamasi areal tambang yang rusak.

PT BPR Baturaja (Perseroda)

Penggelapan Dana PSR

SIRA juga menuding adanya penggelapan dana PSR di Koperasi Muara Lakitan Bersatu dan Koperasi Sugih Jaya Mandiri di Musi Rawas. Di Koperasi Muara Lakitan Bersatu, diduga terjadi administrasi fiktif dalam usulan koperasi. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara karena dilakukan dengan cara pinjam pakai KTP dan KK pengusul.

Sementara itu, di Koperasi Sugih Jaya Mandiri, 43 Ha lahan peremajaan kelapa sawit diduga ditelantarkan. SIRA menduga pengurus koperasi dan penyedia bibit bersekongkol untuk tidak mendistribusikan bibit senilai Rp 6.000 batang. Dana PSR telah dicairkan pada September 2023, namun bibit belum didistribusikan. SIRA meminta Kapolda Sumsel untuk menindaklanjuti dugaan ini dan menetapkan pengurus koperasi dan penyedia bibit sebagai tersangka.

Kapolda Sumsel Berjanji Menindaklanjuti

Kapolda Sumsel yang diwakili oleh Irawan Panit Tipiter Polda Sumsel menerima tuntutan massa SIRA. Ia berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut dan segera melakukan penyelidikan.

Aksi demonstrasi Lembaga SIRA menjadi bukti kepedulian masyarakat terhadap isu tambang ilegal dan penggelapan dana PSR di Musi Rawas. Kapolda Sumsel diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan keadilan bagi masyarakat. ***

HUT OKU SMAN 1

HUT OKU SMAN 5

HUT OKU SMKN 1