Pelaku membawa kabur sepeda motor korban saat kunci kontak masih berada dalam penguasaannya. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Baturaja Timur.
BATURAJA, NUSALY – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur menangkap seorang pria berinisial MJG (35), warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Ia diamankan petugas karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik seorang warga.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Toni Zainuddin menjelaskan, peristiwa tersebut menimpa seorang korban berinisial FR (24). Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe bernomor polisi BG 3135 FAP berwarna coklat.
Modus ajak korban ke rumah nenek
Mengenai kronologi kejadian, AKP Toni Zainuddin memaparkan bahwa peristiwa bermula ketika pelaku mengajak korban pergi bersama menuju rumah nenek pelaku dengan menggunakan sepeda motor milik korban pada Senin (22/6/2026) pagi.
Sesampainya di lokasi kejadian di Jalan Serma Zakaria, Kelurahan Pasar Baru, pelaku dan korban terlebih dahulu masuk ke dalam rumah bersama-sama. Namun, tak lama kemudian pelaku pergi dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut, sementara kunci kontak kendaraan masih berada dalam penguasaannya.
“Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Baturaja Timur sehingga kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Toni Zainuddin, Rabu (24/6/2026).
Ditangkap bersama barang bukti
Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian menambahkan, akibat tindak pidana penggelapan tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 13.000.000. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban, petugas bergerak melakukan penangkapan.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 04.20 WIB. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.
Saat diperiksa di mapolsek, tersangka mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya. AKP Feri Zulfian menegaskan saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Baturaja Timur dan diproses sesuai ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Feri.
Polres OKU mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga barang berharga dan tidak mudah menyerahkan penguasaan kendaraan kepada orang lain guna mengantisipasi modus kejahatan serupa. (radit)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang




