OGAN KOMERING ILIR, NUSALY — Rencana pembangunan infrastruktur strategis Exit Tol Mataram Jaya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendapat lampu hijau penuh dari masyarakat. Dukungan kompak ini mengemuka dalam kegiatan konsultasi publik pengadaan tanah yang digelar di Balai Desa Mataram Jaya, Kecamatan Mesuji Raya, pada Jumat (7/11/2025).
Dengan tercapainya kesepakatan warga ini, proses pengadaan tanah dipastikan siap dilanjutkan ke tahap Penetapan Lokasi (Penlok) yang akan diterbitkan oleh Bupati OKI.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKI, H. Alamsyah, selaku Ketua Panitia Persiapan Pengadaan Tanah, menjelaskan bahwa konsultasi publik adalah langkah krusial untuk memastikan dukungan penuh dari masyarakat terdampak. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat setuju dengan rencana pembangunan ini. Jika sudah sepakat, maka proses Penlok bisa segera diterbitkan, ini adalah prinsip transparansi kita,” kata Alamsyah.
Alamsyah menambahkan, timnya telah melakukan pendataan lapangan berdasarkan dokumen rencana pembebasan tanah (DPPT) seluas sekitar 16 hektare, dan sebagian besar data telah sesuai, meskipun ada beberapa penyesuaian minor yang diperlukan di lapangan.
Kepala Desa Mataram Jaya, Triono, mengapresiasi tingginya antusiasme dan partisipasi warga. “Alhamdulillah, warga kami sepakat dan mendukung pembangunan exit tol ini. Kami berharap proses berikutnya berjalan lancar dan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya. Ia turut mengimbau warga terdampak agar segera melengkapi persyaratan administrasi seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat tanah, serta dokumen ahli waris untuk mempercepat proses ganti rugi.
Jaminan Ganti Rugi dan Transparansi
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Alexsander, menegaskan bahwa keterbukaan merupakan prinsip utama dalam setiap tahapan pengadaan tanah. “Semua proses dilakukan secara transparan dan seterbuka mungkin. Tidak ada yang ditutupi. Setiap warga berhak mengetahui dan menyampaikan pendapatnya,” tegas Alexsander.
Ia menjelaskan, hasil dari konsultasi publik ini menjadi dasar kuat bagi Pemkab OKI untuk menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi oleh Bupati. Setelah itu, tahapan pelaksanaan akan dikoordinasikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kelompok Kerja Penilai (KGPP) untuk menentukan nilai ganti rugi.
Dalam kesempatan tersebut, dipastikan pula bahwa warga terdampak tidak akan dirugikan. Setiap lahan, bangunan, dan tanaman yang terkena proyek akan mendapatkan ganti rugi sesuai dengan penilaian tim independen yang menjamin nilai yang wajar dan berkeadilan.
Proyek Exit Tol Mataram Jaya merupakan bagian penting dari pengembangan infrastruktur strategis di OKI. Kehadirannya diharapkan dapat memperlancar konektivitas, mendorong arus logistik barang, serta membuka peluang ekonomi baru yang signifikan bagi warga Mesuji Raya dan wilayah sekitarnya.
(puputzch)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
