Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Pemprov Sumsel

Muba Maju Lebih Cepat

Pemkab Muba Kaji Opsi Revisi Permen ESDM Demi Melegalkan Penyulingan Minyak Rakyat

×

Pemkab Muba Kaji Opsi Revisi Permen ESDM Demi Melegalkan Penyulingan Minyak Rakyat

Sebarkan artikel ini
Pemkab Muba Kaji Opsi Revisi Permen ESDM Demi Melegalkan Penyulingan Minyak Rakyat
Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Syafaruddin, menerima audiensi dan aspirasi dari ratusan massa yang tergabung dalam Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM) di Ruang Rapat Randik Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Selasa (9/6/2026). Dok. Diskominfo Muba

Langkah taktis peninjauan ulang regulasi pusat didorong guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi sumber penghidupan ekonomi warga setempat.

SEKAYU, NUSALY – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan komitmen politiknya untuk memperjuangkan kepastian regulasi dan keberlangsungan aktivitas penyulingan minyak tradisional yang dikelola oleh masyarakat.

Langkah ini diambil karena sektor komoditas non-prosedural tersebut sejauh ini telah bertransformasi menjadi salah satu pilar utama penopang roda perekonomian dan sumber penghidupan ribuan kepala keluarga di wilayah tersebut.

Komitmen strategis pemerintah daerah tersebut mengemuka saat Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Syafaruddin, menerima audiensi dan aspirasi dari ratusan massa yang tergabung dalam Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Randik Sekretariat Daerah Kabupaten Muba ini digelar pasca-aksi penyampaian pendapat di muka umum di depan Kantor Bupati Muba, Selasa (9/6/2026).

Aksi unjuk rasa dipicu oleh keresahan mendalam para pelaku usaha lokal akibat masifnya operasi penegakan hukum dan razia penertiban tempat penyulingan (refinery) dalam beberapa waktu terakhir. Para penyuling menilai tindakan represif di lapangan berdampak langsung pada kelumpuhan aktivitas ekonomi harian mereka.

Dua opsi regulasi

Pemerintah daerah merespons tuntutan tersebut dengan melakukan kajian ilmiah komprehensif guna merumuskan payung hukum yang kuat di tingkat pusat.

Syafaruddin menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua opsi formal yang tengah digodok secara intensif bersama tim ahli, yaitu mendorong lahirnya regulasi baru khusus minyak rakyat atau melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14.

Dari kedua pilihan tersebut, Pemkab Muba cenderung memprioritaskan opsi revisi terhadap Permen ESDM Nomor 14 yang sudah ada. Langkah peninjauan ulang regulasi lama dinilai jauh lebih realistis dan memungkinkan untuk dieksekusi secara cepat, ketimbang harus merancang undang-undang atau aturan baru yang membutuhkan waktu birokrasi berliku di tingkat kementerian nasional.

“Yakinlah, Bapak Bupati Muba H M Toha Tohet SH akan memperjuangkan permasalahan ini. Pemerintah tidak akan tinggal diam dan tidak akan membatasi usaha masyarakat. Kami sedang melakukan percepatan untuk melegalkan refinery atau penyulingan minyak rakyat ini,” ujar Syafaruddin menegaskan keberpihakan daerah.

Untuk itu, Pemkab Muba mendesak masyarakat dan para pelaku usaha untuk menahan diri serta bersabar selama proses diplomasi horizontal dengan Kementerian ESDM dan pemerintah pusat berjalan.

Koridor penegakan hukum

Di sisi lain, Ketua PPMM, Redi Gusro, meminta dengan tegas agar negara hadir secara konkret dan tidak melakukan pembiaran terhadap ketidakpastian hukum yang berlarut-larut.

Pelaku usaha tradisional mendesak adanya standardisasi aturan yang jelas agar aktivitas pemrosesan minyak mentah ini dapat dikontrol, ditata dengan baik, serta memiliki legalitas hukum yang absolut sehingga terbebas dari bayang-bayang penertiban aparat.

Menanggapi tuntutan pembatalan atau pencabutan surat perintah (sprint) operasi penertiban, pihak kepolisian menegaskan posisi institusinya yang berada di bawah komando undang-undang.

Wakapolres Muba, Kompol Helmi Ardiansyah, menyatakan bahwa aparat penegak hukum pada prinsipnya wajib menjalankan tugas menjaga keamanan negara dan menegakkan aturan positif yang berlaku saat ini.

Meski demikian, pihak kepolisian siap menampung seluruh aspirasi teknis warga untuk diteruskan kepada pimpinan tertinggi di tingkat Polda dan Mabes Polri.

Aparat menekankan bahwa perumusan legalitas formal memerlukan dukungan dari seluruh elemen sektoral agar tidak menabrak koridor hukum nasional yang lebih tinggi.

Pertemuan lintas sektoral ini turut dihadiri oleh jajaran asisten daerah, komandan batalyon Brimob, jajaran kasat dan kabag operasional Polres Muba, Satuan Polisi Pamong Praja, Kesbangpol, Diskominfo, serta para camat dari wilayah kantong minyak seperti Sekayu, Babat Toman, Sanga Desa, dan Lais, guna memastikan komitmen pengawasan bersama di lapangan tetap berjalan kondusif. (dhi)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang