Rencana pengembalian lahan Hak Guna Usaha milik PT Hindoli kepada negara untuk diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memasuki babak krusial. Bupati Muba H. M. Toha Tohet secara tegas menolak jika beban kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di masa lalu dilimpahkan begitu saja kepada pemerintah daerah.
SEKAYU, NUSALY – Melepas lahan seluas ribuan hektar bukan perkara administrasi semata, apalagi jika tanah tersebut meninggalkan luka ekologis yang menganga.
Dalam rapat di Ruang Serasan Sekate, Senin (11/5/2026), Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mulai membedah tawaran PT Hindoli terkait pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Keluang.
Pihak PT Hindoli secara tertulis menyatakan kesiapannya melepas lahan tersebut, namun dengan satu syarat yang memicu perdebatan: beban reklamasi akibat aktivitas illegal drilling di dalam areal mereka diminta untuk ditanggung oleh Pemkab Muba.
Bagi Bupati Toha Tohet, syarat ini adalah jebakan hukum dan anggaran yang harus dikaji secara mendalam.
“Kita menerima pelepasan HGU itu, tetapi jangan sampai kerusakan lingkungan yang sudah lama justru dibebankan kepada pemerintah daerah,” ujar Toha dengan nada tegas.
Ia tidak ingin “hibah” lahan ini justru berubah menjadi beban finansial bagi APBD di masa depan.
Pesan Tegas bagi Korporasi
Prinsip polluter pays principle atau pencemar yang membayar tampaknya menjadi pijakan Pemkab Muba. Meskipun kerusakan disebabkan oleh pihak ketiga (penambang ilegal), secara hukum tanggung jawab pemulihan lahan tetap melekat pada pemegang konsesi sebelum diserahkan kembali kepada negara.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Wahyudi, memberikan catatan hukum yang serupa. Menurutnya, legalitas pelepasan lahan harus klir di awal agar tidak menimbulkan efek domino.
“Dampak kerusakan lingkungan ini tentunya masih menjadi tanggung jawab Hindoli sebelum serah terima dilakukan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Tim Ahli Bupati, H. Yusnin, menyarankan agar korporasi menyelesaikan kewajiban rehabilitasi terlebih dahulu.
Pemanfaatan lahan melalui BUMD untuk kepentingan masyarakat memang menjadi target jangka panjang, namun tidak di atas tanah yang masih bermasalah secara ekologis.
Pemetaan Ulang demi Kepastian Hukum
Asisten III Setda Muba, Drs. H. RE Aidil Fitri, menuntut transparansi data dari ATR/BPN guna melakukan mapping ulang batas wilayah HGU. Langkah ini krusial untuk mencegah sengketa wilayah di kemudian hari serta memastikan lahan yang diterima benar-benar bersih secara hukum (clean and clear).
Bupati Toha Tohet telah menginstruksikan Bagian Hukum dan OPD terkait untuk melakukan kajian komprehensif. Ia mengingatkan bawahannya agar proaktif dan tidak gegabah dalam memberikan jawaban resmi kepada korporasi.
Langkah hati-hati yang diambil Pemkab Muba dalam menangani pelepasan HGU PT Hindoli ini mencerminkan komitmen terhadap tata kelola lahan yang bertanggung jawab.
Bagi Musi Banyuasin, lahan di Keluang harus kembali ke tangan rakyat dalam kondisi sehat, bukan sebagai beban lingkungan yang diwariskan oleh korporasi. ***
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang





