Bupati Musi Banyuasin Toha Tohet memberikan tenggat empat minggu kepada PT Hindoli untuk melepaskan lahan HGU yang terdampak aktivitas penambangan minyak ilegal. Pemerintah daerah memilih opsi bersurat ke Kementerian ESDM jika perusahaan bersikeras mempertahankan lahan yang telah rusak akibat ilegal drilling tersebut.
SEKAYU, NUSALY – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendesak PT Hindoli segera melepaskan lahan hak guna usaha (HGU) yang telah dikuasai aktivitas penambangan minyak ilegal oleh masyarakat. Bupati Muba H. M. Toha Tohet menegaskan, langkah ini diambil untuk memutus rantai kebuntuan hukum atas aktivitas ilegal drilling yang terus meluas di area konsesi perusahaan swasta tersebut.
Pernyataan keras itu disampaikan Toha Tohet dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda Muba di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekayu, Rabu (11/3/2026). Ia memberikan tenggang waktu mulai dua hingga empat minggu bagi manajemen PT Hindoli untuk mengambil sikap.
”Jika pihak Hindoli berkeberatan, maka Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan bersurat ke Pemerintah Provinsi dan Gakkum Kementerian ESDM RI,” ujar Toha.
Langkah bersurat ke otoritas pusat tersebut merupakan skenario mitigasi agar pemerintah daerah tidak dituding melakukan pembiaran. Status lahan yang berada di bawah HGU PT Hindoli selama ini menjadi celah administratif yang menyulitkan pengawasan sekaligus penegakan aturan di lapangan.
Mitigasi Risiko Hukum
Toha menyarankan agar pelepasan lahan terdampak segera diproses demi kepentingan hukum perusahaan di masa depan. Menurut dia, mempertahankan area yang sudah rusak dan dikuasai penambang ilegal justru berisiko menyeret manajemen ke dalam pusaran masalah hukum yang lebih kompleks.
Wakil Bupati Muba Abdur Rohman Husen menyayangkan sikap pasif perusahaan selama ini. Ia menyebut pemerintah telah memberikan ruang bagi PT Hindoli untuk mengajukan usulan penanganan secara mandiri, namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.
”Maka dari itu, nantinya apabila Bupati Musi Banyuasin memberikan keputusan, maka PT Hindoli harus melaksanakannya,” tegas Abdur Rohman.
Masalah ilegal drilling di Muba memang menjadi persoalan struktural yang pelik. Keberadaan sumur-sumur minyak ilegal di dalam area konsesi swasta sering kali memicu konflik kepentingan antara keselamatan lingkungan, hak perusahaan, dan tekanan ekonomi warga lokal.
Respons PT Hindoli
Menanggapi tekanan tersebut, Director Corporate Government and Community Relations PT Hindoli Eko Sujipto mengakui praktik ilegal drilling di area HGU mereka bukan hal baru. Aktivitas tersebut terpantau sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir.
Eko mengeklaim, perusahaan tidak tinggal diam. Upaya penghadangan dan pelarangan masuk ke wilayah konsesi telah dilakukan secara rutin. Namun, tekanan di lapangan membuat perusahaan kini menantikan keputusan yang lebih mengikat.
”Pihak PT Hindoli berharap dalam rapat ini dapat membuahkan suatu keputusan yang baik terkait permasalahan tersebut,” kata Eko.
Pihak manajemen menyatakan siap menggunakan tenggat empat minggu untuk berkoordinasi dengan pemegang saham dan jajaran manajemen pusat. PT Hindoli berjanji akan segera menyampaikan laporan perkembangan atau progress atas keputusan pelepasan lahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. (dhi)
nusaly.com di WhatsApp
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.





