Langkah tersebut dinilai dapat memperjelas tata kelola internal serta memulihkan kepercayaan publik dan anggota di tengah perbedaan pandangan kepengurusan.
PALEMBANG, NUSALY – Polemik kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumatera Selatan kembali menjadi perhatian setelah Pengamat Sosial Politik Sumatera Selatan Bagindo Togar mendorong audit tata kelola organisasi secara terbuka. Menurut dia, audit diperlukan untuk memperkuat transparansi sekaligus mengurangi spekulasi yang berkembang di tengah konflik kepengurusan.
Usulan tersebut disampaikan di tengah masih berlangsungnya polemik kepengurusan PGRI Sumatera Selatan. Dalam waktu yang hampir bersamaan, baliho sosialisasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 juga dipasang di sejumlah ruas jalan utama Kota Palembang dengan menampilkan Ketua PGRI Sumsel Bukman Lian dan Ketua PGRI Kota Palembang Ahmad Zulinto.
Pemasangan baliho tersebut sebelumnya telah memunculkan perhatian publik karena dilakukan ketika polemik kepengurusan PGRI Sumatera Selatan belum sepenuhnya mereda. Sejumlah kalangan kemudian memberikan pandangan berbeda mengenai pilihan medium sosialisasi tersebut.
Baca juga : Mengapa PGRI Ramai Pasang Baliho di Tengah Konflik Internal?
Usulan Pembenahan Tata Kelola
Menurut Bagindo, sebagai organisasi profesi yang menaungi para pendidik, PGRI memikul tanggung jawab moral untuk memberikan keteladanan dalam menyelesaikan perbedaan internal. Ia menilai jalan terbaik untuk menghentikan spekulasi di ruang publik adalah dengan membuka ruang pertanggungjawaban yang akuntabel.
“Audit yang transparan dan akuntabel akan memberikan kepastian kepada publik dan anggota organisasi mengenai bagaimana tata kelola PGRI dijalankan,” ujar Bagindo di Palembang, Kamis (16/7/2026).
Bagindo juga menilai pemasangan baliho tersebut berpotensi menimbulkan beragam persepsi di ruang publik, termasuk apabila terdapat pencantuman nama atau bentuk dukungan pemerintah daerah yang tidak sesuai mekanisme. Menurut dia, hal tersebut perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan salah tafsir di masyarakat.
Ia menambahkan, pembenahan tata kelola organisasi ke depan juga perlu menyentuh penguatan sistem kaderisasi serta kejelasan regulasi internal agar proses regenerasi kepemimpinan dapat berjalan lebih sehat.
Sandaran Hukum dan Soliditas Kepengurusan
Di sisi lain, pengurus PGRI Sumatera Selatan menyatakan bahwa keabsahan kepemimpinan organisasi saat ini berada pada posisi hukum yang kuat.
Ketua PGRI Sumatera Selatan Bukman Lian menegaskan, legalitas kepengurusan Pengurus Besar (PB) PGRI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi telah diperkuat oleh Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 12 PK/TUN/2026. Putusan tersebut secara resmi menolak gugatan terhadap kepengurusan PB PGRI hasil kongres.
“Kami berbicara berdasarkan fakta hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Bukman.
Sementara itu, Pembina PGRI Sumatera Selatan yang juga Ketua PGRI Kota Palembang Ahmad Zulinto menyatakan seluruh pengurus PGRI di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan tetap solid mendukung kepengurusan hasil Kongres PGRI Tahun 2024. Menurut dia, forum tersebut merupakan mekanisme tertinggi organisasi yang sah sesuai konstitusi.
Zulinto menyatakan pihaknya akan menyampaikan penolakan secara terbuka apabila terdapat upaya pelantikan atau pembentukan kepengurusan yang berjalan di luar mekanisme resmi organisasi.
“Di PGRI tidak ada kepengurusan yang lahir melalui mandat atau penunjukan sepihak. Semua harus melalui mekanisme organisasi,” kata Zulinto. (dhi)
Catatan Redaksi:
Redaksi NUSALY.COM telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Ketua PGRI Kota Palembang Ahmad Zulinto melalui pesan WhatsApp pada Rabu (15/7/2026) pukul 09.15 WIB terkait pemasangan baliho sosialisasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, termasuk mekanisme pembiayaan dan tujuan pemasangannya. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.


