Langkah nyata ditunjukkan oleh jajaran legislatif dalam mengawal pemenuhan hak-hak dasar masyarakat di sektor kesehatan. Melalui ruang dengar pendapat yang responsif, parlemen sukses mengidentifikasi hambatan teknis sekaligus menelurkan solusi taktis demi memastikan fasilitas negara dapat dirasakan langsung oleh warga.
BATURAJA, NUSALY – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu membuktikan komitmen dan kinerja nyata sebagai penyambung lidah rakyat yang responsif.
Menyikapi adanya aspirasi serta dinamika informasi di lini media sosial terkait operasional pusat kesehatan pembantu dan pelayanan ambulans, jajaran pimpinan dan anggota Komisi III bergerak cepat menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Kesehatan di ruang rapat komisi, Senin (25/5/2026).
Rapat kerja formal tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD OKU Densi Hermanto bersama Wakil Ketua Yerri Ferliansyah.
Melalui forum yang berjalan dinamis dan solutif ini, dewan sengaja memberikan ruang formal bagi jajaran eksekutif untuk mengklarifikasi masalah sekaligus merumuskan jalan keluar yang konkret agar fasilitas publik yang telah dibangun menggunakan dana negara segera berfungsi optimal tanpa hambatan.
“Hari ini rekan-rekan sekalian, fasilitas itu segera dapat diakses oleh masyarakat agar tidak terjadi lagi kegaduhan di media sosial. Di media sosial ini kan kadang Dinas Kesehatan tidak punya hak menjawab. Jadi, tinggal di sinilah secara formal Dinas Kesehatan bisa menjawab,” ujar Ketua Komisi III DPRD OKU Densi Hermanto membuka ruang bagi keterbukaan informasi publik.
Dalam forum tersebut, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) OKU memberikan penjelasan mengenai status operasional bangunan baru bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sempat tertunda beberapa waktu lalu karena harus melewati masa pemeliharaan pihak ketiga serta penyelesaian prosedur audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pihak Dinkes memastikan bahwa pasca-audit berjalan, aktivitas pelayanan kesehatan di tingkat bawah kini sudah mulai difungsikan.
Dewan cermat petakan kendala lapangan
Sebagai bentuk ketelitian dalam mengawal uang rakyat, Wakil Ketua Komisi III DPRD OKU bersama anggota dewan lainnya secara cermat membedah berkas laporan penunjang guna mengurai kendala utilitas dasar di dua titik fasilitas, yaitu Pustu Pusar dan Pustu Laya. Kejelian dewan ini menjadi kunci penting untuk menyelamatkan aset daerah agar tidak telantar.
Terhadap kondisi Pustu Pusar yang menyerap anggaran 854 juta rupiah, Komisi III dengan tegas mengingatkan jajaran Dinkes untuk lebih ketat mengawasi pihak ketiga dalam memanfaatkan sisa masa jaminan pemeliharaan selama enam bulan.
Dewan meminta dinas memastikan pemenuhan fasilitas air bersih yang layak serta pembersihan area halaman gedung dari rumput liar demi kenyamanan warga yang datang berobat.
Sementara untuk sengketa jalan akses di Pustu Laya senilai 911 juta rupiah, Komisi III berhasil memetakan akar masalah yang selama ini menyumbat pembangunan infrastruktur penunjang.
Berdasarkan paparan di dalam sidang, tanah bangunan tersebut sebenarnya sudah klir dinotariskan atas nama pemerintah daerah berdasarkan hibah.
Namun, masalah muncul pasca-wafatnya kepala desa yang lama, di mana terjadi pergeseran koordinat tanah pembatas akibat belum terealisasinya janji pengecoran siring depan kantor desa melalui anggaran desa, sehingga memicu pemblokiran pagar kayu darurat oleh warga pemilik pekarangan asli.
Merespons argumen Dinkes mengenai adanya jalur darat alternatif dari arah atas kantor desa sepanjang 200 meter dengan lebar 2,5 meter, pimpinan dewan memberikan catatan kritis berbasis logika pelayanan darurat.
Komisi III menekankan bahwa akses menuju fasilitas kesehatan harus benar-benar aman dan landai guna mendukung kelancaran manuver mobil ambulans yang membawa pasien dalam kondisi kritis.
Hadirkan solusi konkret dan kawal kebijakan moral
Selain fokus pada penataan infrastruktur fisik, Komisi III DPRD OKU juga menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap peningkatan mutu pelayanan armada ambulans gratis yang sempat mengalami kendala komunikasi operasional di tingkat posko akibat perangkat telepon genggam kehabisan daya baterai (low bat).
Parlemen mendesak jajaran manajemen Dinkes untuk menata ulang prosedur operasional standar penanganan keadaan darurat dengan mengedepankan nilai-nilai moral kemanusiaan, terutama dalam mempermudah akses pengantaran pasien maupun jenazah warga tanpa sekat birokrasi yang kaku.
Guna mengakhiri status ketidakpastian hukum atau status quo lahan jalan di Pustu Laya, Komisi III DPRD OKU tidak sekadar mengkritik, melainkan langsung memberikan solusi taktis yang aman secara regulasi.
Dewan menerbitkan instruksi formal yang memerintahkan pejabat pelaksana teknis dan bagian perencanaan Dinkes untuk segera turun ke lapangan menjalin koordinasi bersama Kepala Desa Laya yang baru beserta jajaran Badan Permusyawaratan Desa.
Dinkes diwajibkan segera menyusun surat keterangan resmi dan berita acara kesepakatan tertulis yang menetapkan ukuran panjang serta lebar hibah sisa lahan jalan tersebut.
Dokumen kesepakatan hitam di atas putih itu ditunggu oleh dewan sebagai dasar hukum yang kuat untuk memasukkan dan mengawal usulan anggaran pembiayaan pengerasan jalan melalui Dinas Pekerjaan Umum pada pembahasan draf belanja perubahan mendatang.
Langkah nyata ini menegaskan peran strategis DPRD OKU dalam memastikan setiap jengkal pembangunan daerah berjalan selaras dengan kebutuhan dan keselamatan masyarakat luas. (radit)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang





