Palembang – Tim Pidana Khusus (PidSus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang secara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 yang dilakukan di atas tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. Pelimpahan berkas dilakukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin (10/07/2023).
Dalam kasus ini, terdapat tiga tersangka yang terlibat, yaitu Aldani Mardiansyah selaku Lurah yang masih aktif, Takrim sebagai pihak yang mengusulkan penerbitan sertifikat hak milik, dan Mustagfirudin sebagai anggota panitia pada program PTSL. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik penerbitan sertifikat di atas lahan Pemprov Sumsel.
Kasubsi Penuntutan pada Kejari Palembang, Syaran, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan mereka diperkirakan mencapai Rp 1,3 miliar.
Selama proses penyelidikan hingga pelimpahan perkara, Tim Pidana Khusus Kejari Palembang telah memeriksa 33 saksi dan 3 ahli. Pihak Kejari Palembang juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari Pemprov Sumsel. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, H. Sahlan Effendi SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan penerimaan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak milik program PTSL tahun 2018 yang melibatkan tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov). Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi, tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan.
Melalui penyerahan berkas perkara ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan untuk mengungkap kebenaran serta memberikan keadilan bagi masyarakat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik dalam program PTSL di Palembang. (InSan)