Scroll untuk baca artikel
Banner Idul Adha Pemprov Sumsel

Banner Bijak Digital Pemkab MUBA

Sumsel Maju Terus untuk Semua

Rembuk di Halaman Dewan, Gubernur Sumsel Janji Surati Presiden dan Soroti Pesangon PHK

×

Rembuk di Halaman Dewan, Gubernur Sumsel Janji Surati Presiden dan Soroti Pesangon PHK

Sebarkan artikel ini
Rembuk di Halaman Dewan, Gubernur Sumsel Janji Surati Presiden dan Soroti Pesangon PHK
Temui buruh di halaman DPRD, Gubernur Herman Deru janjikan surat resmi ke Presiden terkait putusan MK dan desak bayar pesangon korban PHK. Dok. BHP Pemprov Sumsel

Aksi turun ke jalan kelompok buruh di Sumatera Selatan langsung dihadapi dengan komitmen politik di ruang terbuka oleh kepala daerah. Mulai dari urusan jaminan pesangon korban pemutusan hubungan kerja hingga tuntutan pembebasan pajak upah minimum menjadi poin krusial penataan regulasi.

PALEMBANG, NUSALY – Halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan mendadak berubah fungsi menjadi mimbar dialog terbuka. Mengabaikan sekat birokrasi yang kaku, jajaran pimpinan daerah memilih berdiri di tengah kepungan massa guna mendengarkan langsung rentetan persoalan kesejahteraan yang disuarakan oleh Aliansi Serikat Buruh Sumatera Selatan, Jumat (1/5/2026).

Agenda bertajuk Rembuk Buruh dalam momentum Hari Buruh Internasional ini menjadi ruang bagi kaum pekerja untuk menumpahkan keresahan mereka secara langsung. Di bawah pengawalan ketat aparat keamanan, perwakilan aliansi buruh menyampaikan rapor merah terkait pemenuhan hak-hak normatif yang dinilai masih jauh dari panggang api.

Hermawan, juru bicara Aliansi Serikat Buruh Sumatera Selatan, membeberkan sejumlah tuntutan prinsipil yang selama ini menjepit ruang hidup para pekerja lokal. Di barisan depan, buruh mendesak pengesahan draf Surat Keputusan ketenagakerjaan yang berkeadilan serta penghapusan total sistem alih daya (outsourcing) yang dianggap melanggengkan ketidakpastian status kerja.

Beban hidup kelas pekerja dinilai kian berat akibat hantaman regulasi pemotongan pajak penghasilan serta pajak Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan fiskal tersebut dirasa sangat tidak adil mengingat struktur pendapatan riil mayoritas buruh di Sumatera Selatan saat ini masih bertumpu pada standardisasi upah minimum.

“Pendapatan buruh masih minimum. Ironisnya lagi, banyak kasus di mana buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah memenangkan gugatan di pengadilan, tetapi tetap tidak mendapatkan uang pesangon sepersen pun,” kata Hermawan di hadapan jajaran pejabat daerah.

Ketimpangan kelembagaan pengupahan daerah

Aliansi buruh juga membongkar data jomplangnya perlindungan upah antarwilayah di Sumatera Selatan. Dari 17 kabupaten dan kota yang ada, baru tujuh daerah yang memiliki Dewan Pengupahan formal. Sementara delapan wilayah lainnya masih mengalami kekosongan kelembagaan. Kondisi ini dinilai merugikan kaum buruh di daerah pelosok karena penetapan standar upah mereka tidak memiliki basis pengawasan dan draf regulasi yang kuat.

Ketimpangan ini memperparah maraknya pelanggaran hak mendasar, seperti pemotongan upah sepihak, hilangnya hak cuti, hingga buruknya akses penyediaan fasilitas jaminan kesehatan di lingkungan pabrik. Lebih miris, banyak korban PHK yang tidak terdeteksi oleh sistem pengawasan pemerintah justru lebih dulu menanggung sanksi sosial di tengah masyarakat sebelum hak-haknya terpenuhi.

Komitmen tanda tangan hari senin

Mendengar langsung jeritan di halaman dewan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru langsung mengeluarkan instruksi taktis di tempat. Pihak provinsi berkomitmen mengawal draf tuntutan buruh dengan menyurati pemerintah pusat agar segera mengakomodasi secara penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2024 terkait penataan ulang klaster ketenagakerjaan.

“Sekretaris Daerah dan Sekretaris Dewan segera buat draf surat resmi kepada Presiden dan DPR RI atau komisi yang membidangi. Surat ini akan saya tanda tangani bersama Ketua DPRD Sumatera Selatan pada hari Senin nanti. Perwakilan buruh wajib ikut hadir ke Jakarta sebagai saksi saat surat tersebut diserahkan,” ujar Herman Deru di tengah gemuruh teriakan massa buruh.

Mengenai keluhan pemotongan pajak upah dan THR, kepala daerah menyatakan dukungan penuh terhadap draf keberatan para buruh. Penghitungan besaran instrumen pajak nasional dirasa perlu dievaluasi kembali agar tidak mencekik daya beli pekerja yang masih berpendapatan rendah.

Gubernur juga mengeluarkan perintah tegas kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Selatan untuk mengubah pola kerja pasif mereka. Disnaker diwajibkan lebih agresif menjembatani kasus perselisihan industrial, dengan memberikan pengawasan khusus bagi kelompok pekerja perempuan yang kerap menjadi korban diskriminasi pemenuhan hak pasca-PHK. Fungsi bina pengawasan ketenagakerjaan (Binwas) harus dioptimalkan menjadi posko pengaduan yang aktif menjemput bola ke lapangan.

Untuk mengejar ketertinggalan regulasi upah, seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Selatan yang belum memiliki Dewan Pengupahan diperintahkan untuk segera membentuk lembaga tersebut dalam waktu singkat. Langkah mitigasi ini penting guna melahirkan kepastian hukum terpadu demi menjaga stabilitas investasi daerah.

Rembuk terbuka yang berjalan tertib dan aman ini turut dikawal oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, Sekda Sumsel Edward Candra, serta jajaran anggota legislatif setempat. Catatan kebersamaan di lapangan ini diharapkan mampu menjadi modal sosial kuat untuk mewujudkan iklim industri yang sehat dan menyejahterakan di bumi sriwijaya. (dhi)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang