Dana termin kedua senilai lebih dari Rp1 miliar diduga baru dapat diproses setelah menyepakati setoran modal untuk pihak internal dinas.
PALEMBANG, NUSALY – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang mengungkap fakta baru mengenai pola aliran dana. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/7/2026), saksi mengungkap adanya permintaan potongan hingga 51 persen agar proses pencairan anggaran dapat berjalan.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Ivar Prayudi, saksi yang dihadirkan dalam persidangan untuk terdakwa Dedi Triwahyudi. Ivar menjelaskan bahwa dirinya mengetahui adanya permintaan sejumlah dana saat proses pengajuan pencairan termin kedua untuk proyek yang dikerjakan oleh CV Mapan Makmur Bersama.
Menurut Ivar, pencairan termin kedua senilai lebih dari Rp1 miliar baru dapat diproses setelah pihak pelaksana menyepakati pemotongan sekitar 51 persen dari nilai pencairan. Dana tersebut, menurut kesaksian saksi, diminta sebagai bagian untuk pihak tertentu.
Aliran Dana Melalui Perantara
Dalam persidangan di bawah sumpah tersebut, saksi membeberkan secara spesifik mengenai nominal dan jalur distribusi uang. Setelah dana termin kedua sebesar Rp1.047.532.858 cair dan dipotong pajak, uang tersebut ditarik secara tunai untuk kemudian disalurkan melalui beberapa perantara.
Saksi menyebutkan, sekitar Rp533 juta dari total dana tersebut dititipkan melalui seorang staf bidang bernama Mardila Pratiwi. Uang itu diduga dialokasikan untuk diserahkan kepada pihak internal di lingkungan Disperkimtan Kota Palembang.
“Waktu pengajuan pencairan termin II, ada permintaan 51 persen dari total pencairan yang nilainya lebih dari Rp1 miliar, dan hal itu telah disepakati pihak pelaksana kegiatan,” ujar Ivar Prayudi di hadapan majelis hakim.
Selain potongan termin yang besar, Ivar juga mengungkapkan adanya aliran dana lain senilai Rp40 juta yang diambil dari pihak pelaksana proyek sebelum proses pencairan termin kedua dilakukan. Saksi menyebut dana tambahan tersebut dialokasikan sebagai uang pengamanan kegiatan.
Dalam kesaksiannya, Ivar sempat menyebut nama Kabid Kawasan Permukiman Disperkimtan Palembang yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Deven Hanyaken. Kendati demikian, penyebutan nama tersebut murni merupakan bagian dari fakta persidangan yang bergulir dan belum menjadi bukti hukum atas keterlibatan yang bersangkutan dalam pusaran perkara.
Kuasa Hukum Minta Konfrontasi Kesaksian
Munculnya nama-nama baru dalam persidangan ini langsung memicu reaksi dari tim penasihat hukum para terdakwa, termasuk kuasa hukum dari mantan Kepala Disperkimtan Palembang, Agus Rizal. Kuasa hukum meminta majelis hakim agar pihak-pihak yang namanya disebut oleh saksi dapat dihadirkan dalam persidangan berikutnya untuk dilakukan konfrontasi data guna menguji validitas kesaksian secara langsung.
Perkara dugaan korupsi belanja bahan bangunan ini sendiri diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp1,6 miliar. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa dinilai tetap memproses pembayaran termin meskipun pekerjaan fisik di lapangan belum sepenuhnya selesai dan material barang sesuai kontrak belum seluruhnya diterima. JPU juga menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi material dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Dalam kasus ini, empat orang telah duduk sebagai terdakwa, yakni Agus Rizal, Dedi Triwahyudi, Yunita, dan Muhammad Faizal Rachman. Mereka didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain dari penuntut umum untuk menguji rangkaian keterangan mengenai dugaan aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam proyek tersebut. (InSan)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang






