Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Kabupaten OKU ke 116

Banner HUT RI Kabupaten OKU Selatan ke 116

Banner HUT OKU 116 Rudi Hartono

Banner HUT OKU 116 Sekda Alva Elan

Banner HUT OKU 116 Awal Pajri

Banner HUT OKU 116 Ibu Siti PKB

Banner HUT OKU 116 Maryono PDIP

Banner HUT OKU 116 Dadang Wijaya

Banner HUT OKU 116 Disdukcapil
Laporan Utama

Pusaran Korupsi Lampu Jalan Palembang: 69 Saksi Diperiksa, Kejari Buka Peluang Periksa Wali Kota

×

Pusaran Korupsi Lampu Jalan Palembang: 69 Saksi Diperiksa, Kejari Buka Peluang Periksa Wali Kota

Sebarkan artikel ini
Pusaran Korupsi Lampu Jalan Palembang: 69 Saksi Diperiksa, Kejari Buka Peluang Periksa Wali Kota
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Ali Akbar dalam konferensi pers di Kejari Palembang. Dok. InSan / NUSALY
Samsat OKU

Dinas Pertanian OKU

Dinas Perkim OKU

Penyidikan dugaan korupsi ganda di Dinas Perhubungan Kota Palembang terus meluas. Tak hanya memeriksa delapan anggota DPRD, Kejaksaan Negeri Palembang bersiap memanggil para pejabat utama Balai Kota.

PALEMBANG, NUSALY.COM — Pengusutan kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan dan pengadaan lampu penerangan jalan umum pada Dinas Perhubungan Kota Palembang kian melebar. Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan komitmennya untuk membongkar jaringan aktor intelektual yang terlibat dalam pengesahan hingga eksekusi anggaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 tersebut.

PT BPR Baturaja (Perseroda)

Sejak menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 26 Juni lalu, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang bergerak cepat. Kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah ini berpotensi menyeret para pembuat kebijakan di tingkat eksekutif maupun legislatif Kota Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Ali Akbar mengungkapkan, hingga awal Agustus ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 69 orang saksi dari berbagai latar belakang. Saksi-saksi tersebut meliputi delapan anggota DPRD Kota Palembang, belasan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang, serta jajaran kontraktor swasta.

“Penyidikan masih sangat berkembang. Semua pihak yang berkaitan dengan alokasi dan penggunaan anggaran berpotensi dipanggil. Jika keterangannya dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, kami tidak menutup kemungkinan memanggil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang,” tegas Ali Akbar dalam konferensi pers di Kejari Palembang.

Keterlibatan Anggaran dan Dua Skandal Berbeda

Sorotan penyidik terhadap delapan anggota DPRD Kota Palembang menjadi indikasi kuat adanya penelusuran terhadap proses penganggaran di Gedung Jakabaring. Pemeriksaan legislator difokuskan untuk mendalami dugaan ‘titipan’ atau kompromi politik dalam pengesahan alokasi anggaran pemeliharaan lampu jalan di puluhan titik lokasi di Palembang.

Meski demikian, Ali Akbar memilih untuk belum membeberkan identitas para wakil rakyat yang telah diperiksa. Pihaknya menegaskan pentingnya menjaga prinsip profesionalisme dan asas praduga tak bersalah selama proses pengumpulan alat bukti berlangsung.

“Untuk saat ini, kami belum bisa menyampaikan nama-nama saksi dari DPRD demi menghormati prosedur hukum. Pada waktunya nanti pasti akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.

Penyidikan skandal di Dishub Palembang ini rupanya tidak berdiri tunggal. Kejari Palembang secara bersamaan mengusut dua objek perkara terpisah namun berada dalam DPA APBD-P 2025 yang sama. Perkara pertama adalah proyek pemeliharaan lampu jalan yang tersebar di belasan titik lokasi, sementara perkara kedua menyasar dugaan korupsi proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya (solar cell).

“Memang ada dua kegiatan yang kami sidik secara bersamaan, yakni proyek pemeliharaan dan proyek pengadaan solar cell. Objek dan konstruksi perbuatannya berbeda, sehingga penanganannya dipisahkan agar fokus,” jelas Ali Akbar.

Anatomi Audit dan Kerugian Negara

Guna memperkuat konstruksi hukum dan menghitung nilai riil kerugian negara, Kejari Palembang telah menggalang kolaborasi lintas disiplin ilmu. Sejumlah ahli telah diterjunkan ke lapangan, mulai dari ahli pengadaan barang dan jasa, ahli mekanikal dan elektrikal, hingga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Saat ini, tim auditor independen sedang menghitung selisih harga, dugaan proyek fiktif, serta kerugian keuangan negara dari kedua paket pekerjaan di Dishub tersebut. Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) ini nantinya akan menjadi dasar utama penyidik untuk menetapkan tersangka.

Penyidikan kasus lampu jalan ini menjadi ujian krusial bagi transparansi penegakan hukum di Ibu Kota Provinsi Sumatera Selatan. Publik Palembang kini menanti sejauh mana taji Kejari Palembang dalam menyentuh para pejabat kunci yang membidani anggaran bermasalah tersebut.

“Apabila ditemukan perbuatan melawan hukum dan dua alat bukti yang sah telah terpenuhi, tentu proses hukum akan kami selesaikan secara tuntas tanpa tebang pilih,” pungkas Ali Akbar. (InSan)

HUT OKU SMAN 1

HUT OKU SMAN 5

HUT OKU SMKN 1