Scroll untuk baca artikel
Banner Sumsel Maju untuk Semua

Banner Bijak Digital Pemkab MUBA

OKUS Bersatu Maju Sejahtera

Sengketa Plasma OKU Selatan, Bupati Abusama Mediasi Petani dan Dua Perusahaan

×

Sengketa Plasma OKU Selatan, Bupati Abusama Mediasi Petani dan Dua Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Sengketa Plasma OKU Selatan, Bupati Abusama Mediasi Petani dan Dua Perusahaan
Bupati OKU Selatan Abusama memediasi petani plasma dengan PT MTAL dan PT SAP guna mencari solusi hukum yang adil atas konflik kemitraan perkebunan. Dok. Diskominfo OKU Selatan

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan mengintervensi perselisihan tata kelola kemitraan perkebunan di tingkat tapak. Langkah mediasi formal digelar guna mengurai sumbatan komunikasi antara masyarakat petani pemilik lahan dengan dua manajemen korporasi.

MUARADUA, NUSALY – Pola hubungan kemitraan antara korporasi perkebunan dan petani plasma di wilayah Sumatera Selatan kembali menghadapi tantangan akuntabilitas.

Guna meredam potensi eskalasi konflik horizontal, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Abusama memfasilitasi langsung jalannya sidang mediasi antara perwakilan masyarakat pemilik lahan dengan manajemen PT Mitratama Agro Lestari (PT MTAL) dan PT Surya Alam Permai (PT SAP) di Ruang Nagara Bhakti, Muaradua, Rabu (20/5/2026).

Langkah taktis yang diambil oleh pemegang otoritas wilayah ini ditujukan untuk membedah anatomi persoalan, mendengarkan silsilah argumen dari kedua belah pihak, serta merumuskan strategi penyelesaian yang memiliki kepastian hukum.

Intervensi pemerintah daerah dinilai mendesak guna memastikan hak keperdataan masyarakat tetap terlindungi tanpa mengorbankan kepastian iklim investasi di daerah.

Dalam struktur ekonomi komoditas perdesaan, ketidakselarasan pembagian bagi hasil atau transparansi manajemen koperasi kerap menjadi pemicu utama keretakan kemitraan plasma.

Jika dibiarkan berlarut tanpa kepastian regulasi, kondisi ini berisiko mengganggu stabilitas pasokan bahan baku pabrik sekaligus menggerus pendapatan harian para buruh tani setempat.

Verifikasi legalitas

Perselisihan agraria dan tata kelola kebun plasma memerlukan pembuktian dokumen yang rigid agar solusi yang diambil tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, dalam ruang mediasi tersebut, bupati sengaja mempertemukan pengurus koperasi plasma dan tim kuasa hukum warga langsung dengan direktur utama dari kedua perusahaan perkebunan terkait.

Bupati OKU Selatan Abusama menegaskan bahwa posisi pemerintah daerah berada di tengah sebagai fasilitator yang objektif namun memiliki kewajiban moral untuk mengawal hak-hak ekonomi warga lokal.

Pemkab menuntut pihak korporasi memberikan klarifikasi yang transparan mengenai skema perhitungan hak plasma yang selama ini dipersoalkan oleh masyarakat pemilik lahan asli.

Guna menjaga akurasi penyelesaian, proses verifikasi ini juga mengikutsertakan instansi teknis seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

Keterlibatan unsur agraria ini penting untuk memetakan kembali batas-batas silsilah alas hak lahan yang dikerjasamakan dalam skema plasma tersebut.

“Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berkomitmen memfasilitasi penyelesaian persoalan antara petani plasma dan perusahaan secara adil serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah berkewajiban memastikan hak-hak masyarakat, khususnya petani plasma, terlindungi. Namun demikian, kita juga perlu mendengarkan klarifikasi dari pihak perusahaan,” ujar Abusama di hadapan para peserta mediasi.

Menjaga kondusivitas

Pertemuan yang berlangsung di kompleks perkantoran pemda ini turut dikawal oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor OKU Selatan.

Kehadiran aparat penegak hukum berfungsi sebagai penjamin agar proses negosiasi berjalan dalam koridor yang kondusif, tertib, dan bebas dari intimidasi sepihak.

Kepala daerah mengimbau seluruh kelompok masyarakat dan pemilik lahan agar menahan diri dari tindakan sepihak di lapangan yang dapat mengganggu operasional perkebunan selama proses hukum berjalan.

Sebaliknya, pihak manajemen PT MTAL dan PT SAP juga dituntut menunjukkan iktikad baik dengan membuka data realisasi produksi secara berkala kepada pihak pengurus koperasi mitra.

Manajemen penanganan sengketa dari Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan serta Bagian Hukum Setda OKU Selatan diperintahkan untuk mengawal penyusunan butir-butir kesepakatan baru agar memiliki kekuatan eksekutorial yang mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.

Keberlanjutan tata kelola

Rampungnya sesi mediasi awal di Ruang Nagara Bhakti ini memindahkan fokus pada pembuktian janji-janji penyelesaian di tingkat tapak. Efektivitas resolusi konflik ini akan diuji dari seberapa konsisten para pihak menjalankan kesepakatan transisi sebelum adanya keputusan final yang berkekuatan hukum tetap.

Sekretaris Daerah bersama dinas terkait diharapkan membentuk tim pengawas independen pasca-mediasi untuk memonitor jalannya audit internal koperasi dan realisasi hak keuangan petani plasma. Pengawasan yang longgar dari pemda kerap membuat hasil mediasi di atas kertas gagal diimplementasikan di lapangan, yang berujung pada pecahnya protes susulan dari warga.

Kemitraan jangka panjang yang sehat antara investor perkebunan dan petani lokal hanya bisa tegak di atas fondasi transparansi nilai keekonomian.

Kolaborasi yang setara, adil, dan patuh hukum menjadi kunci vital agar sektor perkebunan di OKU Selatan mampu menjadi mesin pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, bukan justru melahirkan bara konflik agraria berkepanjangan. (andi)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang