Mantan Kepala KCP Air Sugihan Kanan disidang atas dugaan korupsi Rp 4,6 miliar sementara penasihat hukum mendesak penetapan tersangka baru terhadap saksi yang turut menikmati aset.
PALEMBANG, NUSALY.COM — Tabir penyelewengan dana pengelolaan layanan BTN e-Batara Pos pada Kantor Pos Cabang Pembantu Kelas 4 Air Sugihan Kanan Kabupaten Ogan Komering Ilir kian terang di muka persidangan. Kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala KCP Alim Anwar Mursid dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,6 miliar tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.
Agenda persidangan yang berlangsung pada Rabu (26/8/2026) ini berfokus pada pendalaman keterangan saksi Fifi Lissundari.
Fifi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri OKI diketahui memiliki hubungan khusus dengan terdakwa saat terdakwa masih berstatus sebagai suami orang lain.
Aliran Dana
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi, saksi Fifi Lissundari mengakui menerima aliran uang tunai maupun transfer dengan total nilai mencapai Rp 350 juta dari terdakwa.
Selain uang tunai, saksi juga mengonfirmasi penerimaan sejumlah barang berharga dan pembiayaan kebutuhan pribadi yang bersumber dari terdakwa.
Penerimaan tersebut mencakup perhiasan berupa dua buah cincin, dua buah gelang, dan satu buah kalung emas.
Terdakwa juga membiayai sewa tempat tinggal atau kost saksi, pembayaran tagihan listrik, biaya perawatan kecantikan, pembelian barang-barang pribadi, hingga memberikan bantuan dana untuk pembangunan rumah orang tua saksi.
Meskipun saksi sempat memberikan keterangan yang terkesan berbelit-belit dan menutup-nutupi rincian pemberian, cecaran pertanyaan dari tim advokat terdakwa akhirnya memperjelas bentuk serta jumlah perhiasan yang berpindah tangan tersebut.
Peringatan Hakim
Fakta mengenai penikmatan uang negara ini mendapat perhatian serius dari majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Pitriadi mengingatkan saksi bahwa setiap dana negara yang digunakan secara tidak sah memiliki konsekuensi hukum yang wajib dipertanggungjawabkan.
Hakim mempertegas apakah saksi memiliki itikad baik untuk mengembalikan seluruh dana dan aset negara yang telah dinikmatinya, baik yang terungkap dalam berkas dakwaan maupun di dalam persidangan.
”Saksi di sini terungkap, baik dalam persidangan maupun dalam dakwaan, ada sejumlah aliran dana yang dinikmati oleh saksi dan itu merupakan uang negara. Adakah itikad baik saksi untuk mengembalikan uang yang saksi nikmati karena semua ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan?” cecar hakim Pitriadi di ruang sidang.
Atas pertanyaan menohok dari majelis hakim tersebut, saksi Fifi Lissundari memberikan jawaban singkat membenarkan iktikadnya.
”Ada yang mulia,” jawab Fifi.
Desakan Tersangka
Usai persidangan ditunda hingga pekan depan, tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Riza Faisal Ismed memberikan penekanan atas fakta-fakta yang terkuak.
Faisal menyoroti kedalaman keterlibatan saksi yang dinilai bukan sekadar pihak luar, mengingat hubungan khusus tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Tim advokat mendesak aparat penegak hukum dan majelis hakim untuk menetapkan saksi Fifi sebagai tersangka baru atas dugaan turut serta mengetahui dan menikmati hasil tindak pidana korupsi.
”Uang yang dia terima tidak sedikit dan itu diakui sekitar Rp 350 juta, belum lagi barang-barang seperti motor, dua cincin, dua gelang, dan kalung. Karena hubungan berlangsung bertahun-tahun, saksi ini banyak tahu dan ikut menikmati. Harusnya patut juga ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Faisal.
Faisal menambahkan, pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus ini dan memanfaatkan keterangan saksi ahli pada persidangan mendatang untuk memperkuat dorongan penetapan tersangka baru kepada Penuntut Umum.
Terkait wacana pengembalian kerugian negara oleh saksi, Faisal menilai hal tersebut harus diukur dari kapasitas finansial yang nyata.
”Kalau soal pengembalian, ini bukan sekadar niat tetapi soal kemampuan. Menurut kami, saksi jauh dari kata mampu untuk mengembalikan kerugian negara tersebut secara utuh,” tambahnya.
Bukti Sitaan
Dalam persidangan juga terungkap materi pemeriksaan mengenai aktivitas perdagangan valuta asing atau forex yang dilakukan terdakwa.
Berdasarkan transkrip pemeriksaan, terdapat akun forex bernilai sekitar Rp 2,8 miliar yang beroperasi sejak Desember 2021. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti perincian keuntungan maupun kerugian dari transaksi tersebut.
Sebagai penguat pembuktian, JPU Kejari OKI Ulfa Nauliyanti memperlihatkan sejumlah alat bukti yang berhasil disita penyidik dari tangan saksi Fifi Lissundari.
Barang bukti yang ditunjukkan di depan majelis hakim meliputi satu unit sepeda motor matic Honda Beat beserta BPKB atas nama saksi, satu unit telepon genggam, serta sepasang sepatu basket merek Nike Jordan yang seluruhnya diperoleh dari terdakwa.
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda jalannya persidangan dan memeringatkan saksi Fifi bahwa dirinya dapat dipanggil kembali sewaktu-waktu jika keterangannya masih diperlukan untuk pembuktian lanjutan. (InSan)












