Pemilu 2024

Panduan Lengkap Cek Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024: Jangan Sampai Keliru!

×

Panduan Lengkap Cek Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024: Jangan Sampai Keliru!

Share this article
Panduan Lengkap Cek Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024: Jangan Sampai Keliru!
Panduan Lengkap Cek Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024: Jangan Sampai Keliru!

Palembang, NUSALY.comPilkada Serentak 2024 semakin dekat, dan antusiasme masyarakat mulai terasa. Salah satu hal penting yang harus dipersiapkan adalah mengecek nomor dan lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk memastikan Anda dapat menggunakan hak pilih dengan lancar pada 27 November 2024. Artikel ini akan membahas langkah-langkah pengecekan nomor TPS, dokumen yang wajib dibawa, hingga tata cara pemberian suara di TPS.

Apa Itu DPT Online?

DPT Online adalah sistem daring yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memudahkan masyarakat mengetahui status mereka sebagai pemilih tetap. Melalui layanan ini, Anda bisa mengecek apakah Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengetahui nomor serta lokasi TPS.

DPT sendiri adalah daftar pemilih yang telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Untuk mengakses DPT Online, Anda hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman resmi yang disediakan KPU.

Langkah-Langkah Cek Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024

Berikut adalah tata cara lengkap untuk mengecek nomor dan lokasi TPS Anda:

  1. Buka laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id.
  2. Masukkan 16 digit NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.
  3. Klik Langkah 2/4, lalu masukkan nomor WhatsApp aktif untuk menerima kode OTP.
  4. Klik Langkah 3/4 dan masukkan kode OTP yang telah dikirimkan.
  5. Tekan Konfirmasi, dan data TPS Anda akan muncul di layar.

Data yang akan ditampilkan meliputi:

  • Nama pemilih
  • Nomor TPS
  • NIK
  • Kabupaten
  • Kecamatan
  • Kelurahan
  • Alamat TPS

Di bagian atas laman, Anda juga dapat mengakses peta lokasi TPS untuk memudahkan pencarian. Jika data Anda terdaftar sebagai DPT, Anda diwajibkan menggunakan hak pilih pada 27 November 2024.

Jam Operasional TPS Pilkada 2024

Menurut Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan suara akan dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Pastikan Anda datang ke TPS sesuai jadwal untuk menghindari antrean panjang atau kehilangan hak suara.

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

Dokumen yang dibutuhkan bergantung pada jenis pemilih, yaitu pemilih dalam DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Berikut adalah pembagiannya:

1. Dokumen untuk Pemilih DPT

  • KTP elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket).
  • Formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos).

Pemilih DPT dapat menggunakan hak suara mulai pukul 07.00 hingga 13.00.

2. Dokumen untuk Pemilih DPTb

  • KTP elektronik (e-KTP) atau Suket.
  • Formulir Model A Surat Pindah Memilih yang dibagikan H-3 pencoblosan.

Pemilih DPTb hanya dapat mencoblos dari pukul 11.00 hingga 13.00 waktu setempat, sesuai arahan panitia TPS.

3. Dokumen untuk Pemilih DPK

Pemilih DPK adalah warga negara yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPT maupun Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dokumen yang wajib dibawa adalah:

  • KTP elektronik (e-KTP) atau Suket.

Pemilih kategori ini hanya dapat mencoblos dalam waktu satu jam terakhir, yaitu pukul 12.00 hingga 13.00, selama surat suara masih tersedia.

Prosedur Memberikan Suara di TPS

Agar tidak bingung, berikut adalah tata cara mencoblos di TPS:

  1. Pastikan surat suara yang Anda terima sudah ditandatangani oleh ketua KPPS.
  2. Gunakan alat coblos yang disediakan untuk memberi tanda pada:
    • Nomor urut pasangan calon, atau
    • Nama calon, atau
    • Foto pasangan calon.
  3. Lakukan pencoblosan di bilik suara untuk menjaga privasi.
  4. Jika surat suara rusak atau keliru dicoblos, segera minta penggantian kepada ketua KPPS. Penggantian hanya diperbolehkan satu kali.

Solusi Jika Tidak Terdaftar di DPT

Jika Anda tidak terdaftar dalam DPT tetapi tetap ingin menggunakan hak suara, jangan khawatir. Anda dapat menggunakan mekanisme sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Datanglah ke TPS sesuai alamat e-KTP Anda dan lakukan pencoblosan di jam terakhir, yakni pukul 12.00 hingga 13.00.

Persiapan Penting Sebelum Hari H

Sebagai pemilih yang bertanggung jawab, pastikan Anda:

  1. Sudah mengecek data diri di DPT Online.
  2. Membawa dokumen yang sesuai dengan kategori pemilih Anda.
  3. Memahami prosedur pencoblosan di TPS.

Dengan persiapan yang matang, Anda dapat berpartisipasi secara maksimal dalam pesta demokrasi ini.

Menjelang Pilkada Serentak 2024, pengecekan nomor dan lokasi TPS adalah langkah penting yang tidak boleh diabaikan. Melalui layanan DPT Online, masyarakat dapat memastikan status mereka sebagai pemilih, mengetahui lokasi TPS, dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda dapat menggunakan hak suara dengan lancar pada 27 November 2024. Mari bersama-sama sukseskan Pilkada Serentak 2024! (dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.