Penyidik menduga proyek belanja modal senilai sekitar Rp17 miliar dipecah menjadi 63 paket pekerjaan disertai pengaturan penyedia jasa.
MANGGAR, NUSALY – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan barang dan jasa atas belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024. Ketiga tersangka yang terdiri dari pejabat dan staf dinas tersebut resmi ditahan terkait proyek dengan total anggaran mencapai sekitar Rp17 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Agus Taufikurrahman mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, dokumen, serta hasil audit Inspektorat Kabupaten Belitung Timur.
Penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni DW selaku Plt Kepala Disdik Belitung Timur periode 2024–2025 yang juga bertindak sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IW selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, serta HYN yang merupakan staf pada dinas tersebut.
Modus Pemecahan Paket dan Aliran Imbalan
Perkara ini bermula dari pelaksanaan kegiatan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sebesar Rp17 miliar lebih yang terbagi dalam 63 paket pekerjaan.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga secara bersama-sama berperan dalam proses pelaksanaan administrasi serta pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa tersebut. Penyidik juga menemukan fakta bahwa para tersangka diduga menerima imbalan (feedback) atas penunjukan penyedia atas pekerjaan dimaksud.
“Selain itu tim penyidik juga memperoleh fakta bahwa diduga para tersangka menerima feedback atas penunjukan penyedia atas pekerjaan dimaksud,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Agus Taufikurrahman, dalam keterangan persnya.
Tersangka DW selaku pengguna anggaran sekaligus PPK diduga berperan sebagai pihak yang mengendalikan dan mengatur keseluruhan proses pengadaan barang dan jasa mulai dari tahap perencanaan, penentuan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga proses pembayaran. DW juga diduga melakukan pemecahan paket pekerjaan, mengatur penyedia yang akan melaksanakan pekerjaan, serta tetap memproses pembayaran atas pekerjaan yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Peran Pembantu Administrasi
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tersangka IW diketahui turut berperan membantu proses pengadaan dengan menyiapkan dan melengkapi berbagai dokumen administrasi pengadaan. Berkas tersebut meliputi dokumen kontrak, dokumen pencairan pembayaran, jaminan pemeliharaan, serta dokumen pendukung lainnya yang digunakan dalam proses pencairan anggaran.
Sementara itu, tersangka HYN selaku staf Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur diduga berperan membantu penyedia di dalam menyiapkan dokumen pengadaan dan mengunggah dokumen administrasi pengadaan. HYN juga membantu menyiapkan dokumen kontrak, dokumen pencairan pembayaran, jaminan pemeliharaan, serta dokumen pendukung lainnya yang digunakan dalam proses pertanggungjawaban.
Penerapan Pasal KUHP Baru
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka saat ini telah dilakukan penahanan oleh tim Kejaksaan Negeri Belitung Timur. DW, IW, dan HYN kini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pandan.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang






