Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Kabupaten OKU ke 116

Banner HUT RI Kabupaten OKU Selatan ke 116

Banner HUT OKU 116 Rudi Hartono

Banner HUT OKU 116 Sekda Alva Elan

Banner HUT OKU 116 Awal Pajri

Banner HUT OKU 116 Ibu Siti PKB

Banner HUT OKU 116 Maryono PDIP

Banner HUT OKU 116 Dadang Wijaya

Banner HUT OKU 116 Disdukcapil
Kilas Daerah

Polisi Tangkap Terduga Penggelapan Motor, Modus Pinjam untuk Beli Makanan

×

Polisi Tangkap Terduga Penggelapan Motor, Modus Pinjam untuk Beli Makanan

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Terduga Penggelapan Motor, Modus Pinjam untuk Beli Makanan
Tersangka berinisial W (28), warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Dok. Polres OKU / NUSALY
Samsat OKU

Dinas Pertanian OKU

Dinas Perkim OKU

Tersangka membawa lari sepeda motor milik seorang petani di Lubuk Batang setelah meminjamnya dengan alasan membeli makanan. Polisi menangkap pelaku di kawasan perkebunan karet Muara Enim.

BATURAJA, NUSALY.COM — Modus meminjam sepeda motor dengan alasan membeli makanan berujung pada dugaan penggelapan di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Polisi menangkap seorang pria yang diduga membawa kabur kendaraan tersebut setelah penyelidikan atas laporan korban.

PT BPR Baturaja (Perseroda)

Tersangka berinisial W (28), warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Ia diduga menggelapkan sepeda motor milik Agus Joni Iskandar (45), petani asal Desa Terusan, Kecamatan Baturaja Timur.

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh keterangan saksi dan petunjuk yang mengarah pada keberadaan tersangka beserta barang bukti.

Modus Meminjam Kendaraan

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di depan sebuah rumah di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang.

Tersangka mendatangi korban dan meminjam sepeda motor Honda Revo milik korban dengan alasan hendak membeli makanan. Namun, setelah ditunggu, tersangka tidak kunjung kembali dan membawa lari kendaraan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Batang untuk diproses secara hukum.

Penyelidikan Berujung Penangkapan

Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, dan petunjuk yang diperoleh penyidik, keberadaan tersangka diketahui berada di lokasi tempatnya bekerja sebagai penyadap karet di Desa Sindang Sari, Kecamatan Lubai Ulu.

Petugas Polsek Lubuk Batang kemudian mendatangi lokasi pondok tempat tinggal tersangka pada Sabtu (1/8/2026) sekira pukul 02.00 WIB dan melakukan penangkapan. Polisi turut menyita satu unit sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Lubuk Batang untuk menjalani proses hukum. (radit)

HUT OKU SMAN 1

HUT OKU SMAN 5

HUT OKU SMKN 1