Seorang pedagang tahu ditangkap warga usai mencabuli pelajar di Jalan Veteran Baturaja Timur sebelum diserahkan ke Polres OKU.
BATURAJA, NUSALY – Aksi cepat warga di Jalan Veteran Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu berhasil menggagalkan aksi kejahatan jalanan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa pencabulan yang menimpa seorang pelajar berinisial NQ (16) tersebut terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban yang sedang berjalan santai bersama temannya di depan kantor Golkar mendadak diserang oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang.
Pelaku yang diketahui berinisial MA (19), seorang pedagang tahu asal Desa Rantau Kumpai Kecamatan Sosoh Buay Rayap, meremas bagian sensitif korban lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Supra hitam.
Mendengar teriakan minta tolong dari korban, warga di sekitar lokasi kejadian langsung bergerak mengejar pelaku. Warga menendang sepeda motor tersebut hingga pelaku jatuh dan langsung ditangkap di tempat.
Usai mengamankan pelaku dari amuk massa, warga dan pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU untuk diproses secara hukum.
Unit II Anak Sat Res PPA PPO Polres OKU yang dipimpin PS Kanit Anak Aipda Juniawati langsung bergerak mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, serta satu unit sepeda motor bernomor polisi BG 2776 PO.
Kasus kejahatan jalanan ini sempat menyita perhatian publik dan viral di media sosial seputaran Kota Baturaja.
“Kapolres Oku Akbp Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Feri Zulfian membenarkan bahwa Sat Res PPA PPO Polres OKU mengamankan Pelaku MA (19) atas kasus pencabulan,” ujar Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian.
Penyidik Kepolisian Resor OKU menjerat pelaku dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap tindakan perbuatan cabul di tempat umum, khususnya yang menyasar anak di bawah umur.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan keamanan di ruang-ruang publik guna menjamin keselamatan anak dan perempuan dari ancaman kekerasan seksual jalanan. (radit)












