Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Kabupaten OKU ke 116

Banner HUT RI Kabupaten OKU Selatan ke 116

Banner HUT OKU 116 Rudi Hartono

Banner HUT OKU 116 Sekda Alva Elan

Banner HUT OKU 116 Awal Pajri

Banner HUT OKU 116 Ibu Siti PKB

Banner HUT OKU 116 Maryono PDIP

Banner HUT OKU 116 Dadang Wijaya

Banner HUT OKU 116 Disdukcapil
Laporan Utama

BPK Bongkar Tiga Masalah Pengelolaan Anggaran di Dinas Pendidikan OKU

×

BPK Bongkar Tiga Masalah Pengelolaan Anggaran di Dinas Pendidikan OKU

Sebarkan artikel ini
BPK Bongkar Tiga Masalah Pengelolaan Anggaran di Dinas Pendidikan OKU
Foto Ilustrasi AI. Dok. NUSALY
Samsat OKU

Dinas Pertanian OKU

Dinas Perkim OKU

Temuan BPK mengungkap penggunaan regulasi basi untuk retribusi sewa, kelebihan bayar gaji pegawai yang dipecat, hingga penyaluran tunjangan guru yang tumpang-tindih di Disdik OKU.

BATURAJA, NUSALY.COM — Pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menjadi sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan serangkaian masalah administratif, pemungutan dana tanpa dasar hukum, hingga kelebihan pembayaran anggaran daerah yang mengalir ke pihak yang tidak berhak.

PT BPR Baturaja (Perseroda)

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemkab OKU Tahun Anggaran 2025. Dokumen BPK Nomor 42.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026 itu mengungkap tiga persoalan utama di tubuh Dinas Pendidikan OKU dengan total anggaran bermasalah mencapai Rp 64,74 juta.

Persoalan pertama mengemuka pada pengelolaan aset daerah di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) milik Dinas Pendidikan OKU. Auditor negara menemukan petugas memungut retribusi sewa tanah dan bangunan menggunakan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011. Padahal, regulasi tersebut telah resmi dicabut dan digantikan oleh Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023. Penggunaan aturan yang sudah tidak berlaku membuat pemungutan retribusi senilai Rp 20,50 juta dinyatakan cacat hukum.

Selain persoalan legalitas, jalur penyetoran hasil retribusi ke kas daerah juga mengalami kebocoran. Dari total retribusi SKB yang dipungut sebesar Rp 44,58 juta, baru Rp 20,50 juta yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah. Hingga batas akhir pemeriksaan BPK pada 16 Mei 2026, sisa retribusi sebesar Rp 19,08 juta masih tertahan di tangan petugas pemungut dan belum masuk ke kas daerah.

Gaji Pegawai Pecatan dan Tunjangan Ganda

Kebocoran anggaran berikutnya menyasar pos belanja pegawai akibat buruknya sistem pemutakhiran data kepegawaian. BPK mencatat terjadi kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pendidikan OKU dengan total nilai mencapai Rp 37,19 juta. Hak-hak keuangan negara tersebut tetap mengalir kepada oknum pegawai yang secara aturan tidak lagi berhak menerimanya.

Kelebihan pembayaran tersebut terjadi dalam beberapa kondisi. Gaji dan tunjangan tetap disalurkan secara penuh kepada pegawai yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, seperti pada kasus AFr dan MIr. Selain itu, tunjangan pasangan tetap dibayarkan kepada pegawai yang telah resmi bercerai secara hukum (SWu dan SAr), serta pegawai yang tengah menjalani Cuti Besar (MYu dan LAs).

Kelemahan verifikasi data juga berdampak pada penyaluran Tambahan Penghasilan (Tamsil) guru dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp 8,46 juta. Tunjangan tersebut tetap ditransfer kepada guru yang sudah purna tugas atau pensiun, seperti yang dialami SBW di Sekolah Dasar Negeri 171 OKU.

Di sisi lain, ketiadaan prosedur verifikasi silang data antara Dinas Pendidikan OKU dan Kementerian Agama menyebabkan terjadinya pembayaran ganda. Sebanyak 10 Guru Agama Islam di sekolah negeri tercatat menerima Tamsil dari APBD Pemkab OKU, padahal pada saat bersamaan mereka telah mengantongi Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari Kementerian Agama.

Persoalan kelemahan administrasi dan pengawasan anggaran di lingkup dinas pendidikan daerah bukan kali ini saja terjadi di Sumatera Selatan. Dalam beberapa tahun terakhir, BPK kerap menemukan pola serupa di sejumlah kabupaten/kota, mulai dari keterlambatan penyetoran retribusi hingga teledornya pemutakhiran data ASN yang pensiun atau berpindah status. Kasus berulang ini mengindikasikan belum tersentuhnya akar masalah sistemik di tingkat birokrasi lokal.

Tiga Masalah Pengelolaan Anggaran Dinas Pendidikan OKU
Infografis Tiga Masalah Pengelolaan Anggaran Dinas Pendidikan OKU. Dok. NUSALY

Celah Hukum dan Potensi Penggelapan

Menanggapi rentetan temuan BPK di Dinas Pendidikan OKU tersebut, Peneliti dari Institute for Public Trust (IPT), Deni K, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa hanya dipandang sebagai keteledoran teknis, melainkan mengandung konsekuensi hukum yang serius.

Deni K menyoroti tindakan pemungutan retribusi sewa gedung SKB menggunakan peraturan daerah yang sudah dicabut. Secara hukum administrasi negara, pemungutan dana publik tanpa dasar hukum yang berlaku (perda basi) tergolong sebagai pemungutan tidak sah.

“Memungut uang dari masyarakat atau pihak ketiga dengan dasar hukum yang sudah dicabut itu jelas cacat hukum. Ditambah lagi, ketika uang belasan juta rupiah hasil pungutan tersebut tertahan di tangan petugas pemungut dan tidak segera disetor ke kas daerah, ada celah hukum yang bisa mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan jika ditemukan unsur kesengajaan,” ujar Deni K.

Dari aspek tata kelola kepegawaian, pencairan gaji bagi ASN yang telah dipecat serta pembayaran tunjangan ganda mencerminkan kelalaian berat (gross negligence) dalam fungsi pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap pejabat yang menandatangani atau mengesahkan dokumen pengeluaran anggaran bertanggung jawab penuh atas akibat yang ditimbulkan dari pengeluaran tersebut.

Kerugian Nyata Bagi Masyarakat OKU

Selain implikasi hukum, Deni K menekankan kerugian sosial yang paling membekas justru ditanggung oleh masyarakat dan anak-anak sekolah di Kabupaten OKU. Akumulasi uang negara bernilai puluhan juta rupiah yang salah sasaran, mengendap di tangan petugas, atau mengalir ke rekening pegawai yang dipecat, sejatinya merupakan hak publik yang terenggut.

“Nominal Rp 64,74 juta mungkin terlihat kecil bagi pejabat di tingkat kabupaten. Namun, jika uang tersebut disalurkan secara tepat sasaran, nilainya sangat berarti untuk menutupi kebutuhan mendesak di lapangan. Anggaran sebesar itu bisa dipergunakan untuk membenahi atap sekolah dasar yang bocor, membeli ratusan pasang meja-kursi belajar yang rusak, hingga menambah insentif guru honorer di wilayah pelosok OKU yang selama ini hanya diupah ratusan ribu rupiah per bulan,” kata Deni K.

Ketika anggaran pendidikan terbuang akibat birokrasi yang teledor, masyarakat OKU terpaksa menelan pil pahit berupa rendahnya mutu sarana belajar mengajar. Kondisi ini menciptakan ketimpangan kualitas pendidikan antara daerah perkotaan Baturaja dan sekolah-sekolah di pelosok desa.

Oleh karena itu, IPT mendesak Inspektorat Daerah OKU dan Aparat Penegak Hukum untuk tidak menyelesaikan temuan ini sebatas “ganti rugi administratif” atau pengembalian uang semata. Harus ada tindakan disiplin tegas serta evaluasi total terhadap sistem verifikasi data di Dinas Pendidikan OKU.

“Penyelesaian kasus BPK tidak boleh selesai hanya dengan memulangkan uang setelah tertangkap auditor. Harus ada penegakan sanksi bagi pejabat penanggung jawab agar ada efek jera. Tanpa tindakan tegas dan integrasi data otomatis antara Disdik, BKPSDM, dan Kemenag, masyarakat OKU akan terus menjadi pihak yang dirugikan oleh kebocoran anggaran seperti ini,” tegas Deni K.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi NUSALY.COM masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU serta pihak Inspektorat Daerah Kabupaten OKU terkait langkah tindak lanjut dan pengembalian atas temuan BPK tersebut. (radit/red)

HUT OKU SMAN 1

HUT OKU SMAN 5

HUT OKU SMKN 1