Palembang, Nusaly.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) tahun 2021. Tersangka berinisial PP, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumatera Selatan, ditetapkan tersangka pada hari Rabu, 24 April 2024.
Penetapan PP sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Palembang. Sebelumnya, Kejari Palembang telah menetapkan 2 tersangka lain dalam kasus ini, yaitu JN (sub kontraktor) dan AS (Ketua PPDI Sumatera Selatan periode 2020-2025).
Ario Apriyanto Gopar, Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, menjelaskan bahwa PP merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa di PMD 2021 dengan nilai kontrak Rp 2.559.783.600.
“Setelah ditemukan alat bukti yang kuat, status PP yang merupakan PPK dalam pengadaan bahan pakaian batik tersebut, kita tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Ario.
Ario menambahkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini adalah dengan melakukan mark-up harga dari anggaran pengadaan batik yang tidak sesuai dengan kontrak. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 883 juta.
Saat ini, tim penyidik Kejari Palembang masih mendalami alat bukti keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Mereka juga berencana melakukan tindakan hukum lainnya, seperti penggeledahan dan penyitaan aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Kejari Palembang telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) tahun 2021. Para tersangka diduga melakukan mark-up harga dari anggaran pengadaan batik yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 883 juta. Tim penyidik Kejari Palembang masih terus mendalami kasus ini dan berencana melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak lain yang terlibat. (InSan)