Polres OKU menangkap dua pengedar sabu di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol dengan barang bukti belasan paket narkotika dan alat timbang digital yang mengindikasikan kuat adanya aktivitas pengemasan distribusi skala lokal.
BATURAJA, NUSALY – Kesunyian di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pecah pada Senin (4/5/2026) sore. Sebuah rumah yang selama ini dipantau warga karena aktivitasnya yang janggal digerebek oleh personel Satresnarkoba Polres OKU.
Dari dalam rumah tersebut, polisi menciduk dua pria berinisial DMS (41) dan AA (33) yang diduga kuat menjadi motor peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Operasi yang dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba Polres OKU, Iptu Fitrawadi, ini menjadi bukti nyata betapa krusialnya laporan warga dalam memetakan pergerakan gelap narkoba di pemukiman.
Kedua tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu tak berkutik saat petugas menemukan tumpukan plastik klip dan aroma kecurigaan yang selama ini meresahkan tetangga sekitar.
Indikasi Pengemasan
Dalam penggeledahan yang berlangsung detail, polisi menyita 16 paket sabu dengan berat bruto mencapai 12,33 gram. Namun, yang menarik perhatian penyidik bukanlah sekadar jumlah barang haram tersebut, melainkan temuan dua unit timbangan digital dalam satu lokasi yang sama.
Kehadiran alat ukur ganda ini menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut berfungsi sebagai “laboratorium mini” untuk menimbang dan mengemas sabu ke dalam paket-paket kecil siap edar.
Selain sabu dan timbangan, petugas juga mengamankan sejumlah perlengkapan pendukung seperti pipet sekop dan tumpukan plastik klip bening. Temuan ini menepis kemungkinan bahwa kedua tersangka hanya sekadar pengguna.
Polisi melihat pola kerja profesional dalam distribusi barang haram ini, di mana akurasi timbangan menjadi kunci untuk memaksimalkan keuntungan dari tiap gram sabu yang mereka pecah.
Jaringan Distribusi
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, didampingi Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra, menegaskan bahwa kasus ini merupakan pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Menurut Endro, keberadaan dua orang tersangka dengan dua timbangan di satu tempat menunjukkan adanya pembagian tugas dalam aktivitas distribusi yang sistematis.
“Ini bukan sekadar penyalahgunaan biasa. Dua tersangka dengan dua timbangan dalam satu tempat menunjukkan aktivitas distribusi. Ini akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Endro.
Penegasan ini mengisyaratkan bahwa kepolisian tidak akan berhenti pada level pengecer, melainkan memburu pemasok utama yang menyuplai barang kepada DMS dan AA.
Ancaman Pidana
Apresiasi terhadap keberhasilan pengungkapan ini juga datang dari Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Ia menilai langkah Satresnarkoba Polres OKU merupakan upaya preventif yang efektif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda di Baturaja, dari jeratan narkoba yang kian mengkhawatirkan.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan berat barang bukti melebihi 5 gram dan indikasi sebagai pengedar, keduanya terancam hukuman pidana yang berat, sebagai konsekuensi logis dari upaya mereka merusak tatanan sosial lewat bisnis haram tersebut. (Jum Radit)
nusaly.com di WhatsApp
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.





