Hukum

Gaji dan Tunjangan Hakim Melonjak Signifikan, Simak Rincian Lengkapnya!

83
Gaji dan Tunjangan Hakim Melonjak Signifikan, Simak Rincian Lengkapnya!
Gaji dan Tunjangan Hakim Melonjak Signifikan, Foto: tiradar.id

Palembang, NUSALY.COM – Kabar gembira bagi para hakim di seluruh Indonesia! Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, dua hari sebelum masa jabatannya berakhir. PP ini membawa angin segar bagi para hakim dengan kenaikan gaji dan tunjangan yang signifikan.

Pengesahan PP Nomor 44 Tahun 2024 ini merupakan perubahan ketiga dari PP Nomor 94 Tahun 2012. Perubahan ini didasari oleh keinginan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hakim yang telah mengemban tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kehakiman.

Perbandingan Gaji Pokok Hakim

Gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan pangkat yang diperoleh dari masa kerja. Masa kerja hakim diatur mulai dari 0 hingga 32 tahun. Dalam PP yang lama (PP Nomor 94 Tahun 2012), gaji pokok hakim dibagi menjadi Golongan III dan Golongan IV.

Berikut perbandingan gaji pokok hakim berdasarkan golongan dalam PP yang lama dan PP yang baru:

1. Golongan III

PP LamaPP Baru
Gaji terendah (IIIa): Rp 2.064.100Gaji terendah (IIIa): Rp 2.785.700
Gaji tertinggi (IIId): Rp 4.294.100Gaji tertinggi (IIId): Rp 5.185.700

2. Golongan IV

PP LamaPP Baru
Gaji terendah (IVa): Rp 2.436.100Gaji terendah (IVa): Rp 3.287.000
Gaji tertinggi (IVe): Rp 4.978.000Gaji tertinggi (IVe): Rp 6.373.000

Kenaikan Tunjangan Hakim

Selain gaji pokok, tunjangan hakim juga mengalami kenaikan yang cukup besar. Tunjangan hakim merupakan bagian dari fasilitas yang diberikan kepada hakim sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan profesionalisme mereka.

Dalam PP yang lama, tunjangan hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer dibagi menjadi dua tingkatan, yaitu tingkat pertama dan tingkat banding.

1. Hakim Tingkat Pertama

Hakim tingkat pertama dikelompokkan berdasarkan jabatan, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim Utama, hingga Hakim Pratama. Besaran tunjangan juga dibedakan berdasarkan kategori pengadilan, yaitu:

  • Pengadilan Kelas IA Khusus
  • Pengadilan Kelas IA
  • Pengadilan Kelas IB
  • Pengadilan Kelas II

Perbandingan Tunjangan Hakim Tingkat Pertama:

Kategori PengadilanPP LamaPP Baru
Pengadilan Kelas II (Hakim Pratama)Rp 8.500.000Rp 11.900.000
Pengadilan Kelas IA Khusus (Ketua)Rp 27.000.000Rp 37.900.000

2. Hakim Tingkat Banding

Hakim tingkat banding bertugas di Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Militer Utama/Dilmiltama, dan Pengadilan Militer Tinggi/Dilmilti. Sama seperti hakim tingkat pertama, tunjangan hakim tingkat banding juga dikelompokkan berdasarkan jabatan.

Perbandingan Tunjangan Hakim Tingkat Banding:

JabatanPP LamaPP Baru
Hakim Madya Muda/Letnan KolonelRp 27.200.000Rp 38.200.000
KetuaRp 40.200.000Rp 56.500.000

Tujuan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim

Kenaikan gaji dan tunjangan hakim ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, diharapkan para hakim dapat lebih fokus dalam menegakkan hukum dan keadilan, serta terhindar dari praktik-praktik korupsi dan suap.

Upaya Peningkatan Kualitas Peradilan di Indonesia

Kenaikan gaji dan tunjangan hakim merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga terus melakukan berbagai upaya lain, seperti:

  • Reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
  • Peningkatan kapasitas dan kompetensi hakim melalui program pendidikan dan pelatihan.
  • Penguatan pengawasan internal dan eksternal terhadap kinerja hakim.
  • Pemanfaatan teknologi informasi dalam proses peradilan.

Kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang cukup signifikan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian para hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan. Diharapkan peningkatan kesejahteraan ini dapat mendorong para hakim untuk bekerja lebih profesional, berintegritas, dan bebas dari korupsi, sehingga dapat mewujudkan sistem peradilan yang lebih baik dan terpercaya. (desta)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version