Hukum

Terungkap di Sidang Korupsi OKU: Mobil Fortuner dari Uang Haram, Saksi Nopriansyah Beberkan Aliran Fee Proyek Pokir Hingga Seret Nama Bupati Terpilih

Mantan Kadis PUPR Nopriansyah Akui Beli Mobil Mewah Rp7 Miliar dari Jatah Fee Proyek 2 Persen, Baru Dipakai Seminggu Langsung Diciduk KPK. Jaksa KPK Soroti Komunikasi WhatsApp dengan Anggota DPRD, Ungkap Kode "Bos T".

Terungkap di Sidang Korupsi OKU: Mobil Fortuner dari Uang Haram, Saksi Nopriansyah Beberkan Aliran Fee Proyek Pokir Hingga Seret Nama Bupati Terpilih
Terungkap di Sidang Korupsi OKU: Mobil Fortuner dari Uang Haram, Saksi Nopriansyah Beberkan Aliran Fee Proyek Pokir Hingga Seret Nama Bupati Terpilih. Foto: Dok. Istimewa

PALEMBANG, NUSALY – Drama korupsi proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kian memanas. Sidang pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap fee proyek pokir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (23/6/2025), mengungkap fakta mencengangkan yang memperdalam pusaran korupsi di daerah itu.

Mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, yang juga menjadi saksi sekaligus tersangka dalam perkara yang sama, blak-blakan mengakui menerima jatah fee proyek sebesar 2 persen. Yang membuat persidangan geger, uang haram tersebut lantas dibelikan dalam bentuk satu unit mobil mewah Toyota Fortuner. Ironisnya, mobil yang dibelinya secara tunai itu hanya sempat digunakan Nopriansyah kurang dari seminggu.

“Baru seminggu saya pakai, sudah ditangkap KPK,” ungkap Nopriansyah di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH, sebuah pengakuan yang menggambarkan cepatnya pergerakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, mobil Toyota Fortuner keluaran 2021 itu ia beli di Palembang menggunakan uang fee yang diterima dari terdakwa kontraktor, Ahmad Sugeng Santoso. Nopriansyah mencoba membela diri dengan dalih bahwa kendaraan tersebut untuk menunjang kegiatan operasional kedinasan, menggantikan mobil staf yang sebelumnya ia pakai saat turun ke lapangan.

“Uang fee itu saya gunakan untuk beli mobil. Bukan untuk kepentingan pribadi, tapi dinas,” katanya, sebuah pembelaan yang kemungkinan akan diuji berat di persidangan.

Jaksa KPK Bongkar Komunikasi Misterius: “Bos T” dan “Bos N” di Balik Layar

Namun, jaksa dari KPK tak tinggal diam. Dalam persidangan, jaksa secara tajam mengungkap adanya komunikasi mencurigakan melalui aplikasi WhatsApp antara Nopriansyah dan anggota DPRD OKU bernama M. Ikhsan. Salah satu isi pesan yang disoroti bertuliskan “untuk bos T dan bos N”.

Ketika ditanya siapa yang dimaksud, Nopriansyah dengan lugas menjawab bahwa “Bos T” adalah Teddy Meilwansyah, yang kini menjabat sebagai Bupati OKU terpilih. Namun, ia mengklaim tidak mengetahui secara pasti siapa yang dimaksud dengan “Bos N”. Pengungkapan ini langsung menyeret nama besar ke dalam pusaran kasus, menambah daftar panjang intrik politik dan uang di balik korupsi Pokir OKU.

Sidang kasus dugaan suap fee proyek pokir ini saat ini diskors oleh majelis hakim hingga pukul 14.30 WIB untuk memberi waktu istirahat bagi masing-masing saksi. Namun, sorotan publik terhadap kasus ini semakin tajam, terutama karena nilai proyek yang fantastis dan dugaan keterlibatan para pejabat tinggi daerah.

Skema Korupsi Jemaah: Pinjam Bendera dan Proyek Miliaran Rupiah

Sebelumnya, KPK telah mengungkap bahwa modus korupsi ini dijalankan dengan pola klasik namun sangat rapi. Nopriansyah, sebagai Kadis PUPR saat itu, diduga menawarkan sembilan paket proyek bernilai miliaran rupiah kepada dua kontraktor, yakni Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. Syaratnya: menyerahkan sejumlah fee sebagai “uang pelicin”.

Untuk memuluskan proyek, para kontraktor bahkan menggunakan perusahaan lain sebagai “bendera pinjaman” agar tidak terendus langsung oleh radar pengawasan. Proyek-proyek ini diduga kuat sudah “dikondisikan” sejak pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025. Bahkan ada dugaan kuat bahwa sejumlah anggota DPRD OKU secara eksplisit meminta agar pokir mereka diwujudkan dalam bentuk proyek fisik sebagai imbalan dukungan anggaran, menunjukkan praktik korupsi yang terstruktur dan berjemaah antara eksekutif dan legislatif.

Sembilan proyek yang kini jadi “bancakan” korupsi itu meliputi:

  1. Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati OKU – Rp8,39 miliar (CV RF)
  2. Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati – Rp2,46 miliar (CV RE)
  3. Pembangunan Kantor Dinas PUPR OKU – Rp9,88 miliar (CV DSA)
  4. Pembangunan Jembatan Desa Guna Makmur – Rp983 juta (CV GR)
  5. Peningkatan Jalan Poros Tanjung Manggus–Bandar Agung – Rp4,92 miliar (CV DSA)
  6. Peningkatan Jalan Panai Makmur–Guna Makmur – Rp4,92 miliar (CV ACN)
  7. Peningkatan Jalan Unit XVI–Kedaton Timur – Rp4,92 miliar (CV MDR Corp.)
  8. Peningkatan Jalan Let Muda M Sidi Junet – Rp4,85 miliar (CV BH)
  9. Peningkatan Jalan Desa Makarti Tama – Rp3,93 miliar (CV MDR Corp.)

Dengan total nilai hampir Rp45 miliar, proyek-proyek tersebut diduga kuat sebagai sarana praktik korupsi berjemaah yang melibatkan oknum eksekutif dan legislatif. Kini, tak hanya Fauzi dan Sugeng yang menjadi terdakwa. Nopriansyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyelidikan lebih lanjut akan menentukan apakah kasus ini akan menyeret lebih banyak nama, termasuk mereka yang disebut dalam percakapan WhatsApp sebagai “Bos T” dan “Bos N”, membuka babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di OKU. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version