Realisasi pajak kendaraan di OKU belum mencapai separuh target. Samsat memperluas layanan keliling dan program “SIGUNTANG Menyapa” untuk menjangkau wajib pajak hingga ke pusat keramaian dan rumah warga.
BATURAJA, NUSALY – Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah OKU I atau Samsat Baturaja mengubah strategi pemungutan pajak dari pasif menjadi jemput bola. Institusi ini tidak lagi hanya menunggu wajib pajak datang ke kantor.
Petugas kini mendatangi pusat-pusat keramaian untuk mendata kendaraan yang diduga menunggak pajak. Data tersebut kemudian ditelusuri lebih lanjut sebagai dasar kunjungan ke rumah wajib pajak melalui program “SIGUNTANG Menyapa”.
Langkah ini diambil demi mengejar sisa target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun anggaran 2026 yang secara kumulatif mencapai lebih dari Rp48 miliar.
Hingga menjelang pertengahan Juli 2026, realisasi penerimaan belum menyentuh paruh target tahunan. Penerimaan PKB baru tercapai Rp9,62 miliar atau 38,6 persen dari target Rp24,94 miliar. Sementara BBNKB terealisasi Rp10,76 miliar atau 45,08 persen dari target Rp23,88 miliar. Dengan sisa waktu kurang dari enam bulan, Samsat Baturaja masih harus mengejar kekurangan sekitar Rp14,3 miliar untuk PKB dan Rp13,1 miliar untuk BBNKB.

Kondisi tersebut membuat ruang untuk mengejar target semakin sempit. Karena itu, perluasan pola pelayanan dipilih sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kami tetap berupaya sekuat tenaga dengan SDM yang ada, itu kami kerahkan untuk ke lapangan. Yang pasti kami optimis untuk target yang diberikan kepada kami ini kalau bisa lebih dari 100 persen,” ujar Kepala UPTB PPD Wilayah OKU I, Mgs Hidayatullah, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/7/2026).
Bagi masyarakat perkotaan, pembayaran pajak kendaraan mungkin hanya membutuhkan waktu beberapa menit melalui layanan yang tersedia di kantor Samsat. Namun kondisi berbeda masih ditemui di sebagian wilayah pedesaan Kabupaten OKU.
Tidak semua desa memiliki akses internet yang memadai, sementara sebagian warga juga belum mengetahui jadwal pelayanan Samsat Keliling. Situasi inilah yang membuat pendekatan jemput bola dipilih agar layanan tidak hanya menunggu masyarakat datang, tetapi hadir lebih dekat ke wajib pajak.
Samsat Keliling Terkendala Jaringan Internet
Salah satu tumpuan strategi jemput bola ini adalah pengoperasian unit Samsat Keliling (Samling) yang dalam dua bulan terakhir rutin menyambangi kecamatan dan pedesaan. Namun, efektivitas layanan ini di lapangan masih terbentur oleh persoalan infrastruktur teknologi.
Kecamatan Lubuk Raja sejauh ini mencatatkan partisipasi wajib pajak tertinggi dengan rata-rata kunjungan mencapai 28 kendaraan per lokasi. Sebaliknya, wilayah pelosok seperti Kecamatan Pengandonan, Lengkiti, dan Sosoh Buay Rayap sering kali hanya mencatatkan satu hingga dua wajib pajak.
Rendahnya angka partisipasi di beberapa pelosok itu murni disebabkan oleh kendala teknis jaringan internet yang tidak mampu menyokong sistem pembayaran digital secara daring.
“Kami mengalami kesulitan untuk daerah-daerah yang minim akses internet, yang tidak bisa ikut jaringan. Kalau tidak bisa (akses internet), terpaksa unit kami geser,” kata Hidayatullah.
Untuk menyiasatinya, Samsat Baturaja kini mengintensifkan koordinasi pra-operasional. Sebelum unit Samling bergerak, petugas melayangkan surat resmi ke pihak kecamatan agar perangkat desa dapat mengumumkan jadwal pelayanan langsung ke warga setempat secara mandiri. Sejauh ini, Samling telah menyumbang sekitar 5 hingga 10 persen dari total realisasi penerimaan.

Pendataan Berlanjut hingga Door-to-Door
Selain mengandalkan armada keliling, Samsat Baturaja memaksimalkan program “SIGUNTANG Menyapa”. Di lapangan, SIGUNTANG digunakan sebagai basis pendataan kendaraan yang menunggak pajak oleh petugas, bukan sebagai aplikasi pembayaran mandiri oleh warga.
Petugas mendatangi pusat-pusat keramaian publik, seperti pusat perbelanjaan atau mall. Melalui aplikasi internal tersebut, petugas mengecek status pajak setiap kendaraan yang terparkir. Jika ditemukan kendaraan yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya dalam waktu lama, petugas akan menempelkan tanda pemberitahuan berupa handtag pada kendaraan tersebut.
Data pelat nomor yang didapat di lapangan kemudian dibawa ke kantor untuk dilacak alamat pemiliknya. Berbekal basis data itulah, petugas melakukan pendekatan persuasif secara langsung dari rumah ke rumah (door-to-door).
“Dari hasil di lapangan itu, kami cek lagi ke kantor untuk menjadi bahan kami menyambangi wajib pajak tersebut. Kita adakan pendekatan, menginfokan jumlah tunggakan yang harus mereka bayar,” tutur Hidayatullah. Melalui pola ini, warga terbantu karena langsung mengetahui nominal pasti kewajibannya sebelum melangkah ke tempat pembayaran.

Di tengah upaya tersebut, Hidayatullah juga menyinggung wacana penghapusan registrasi kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Menurut dia, kewenangan pelaksanaan aturan tersebut berada di kepolisian sehingga Samsat hanya berperan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan.
Samsat Baturaja kini membuka ruang asistensi yang lebih luas bagi masyarakat pedesaan yang mengalami kesulitan teknis maupun administrasi dalam mengurus pajak kendaraan mereka.
“Kita juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang di daerah pelosok atau daerah terpencil. Kalau wajib pajak saja istilahnya minta bantu, minta bantu kita untuk menyelesaikan, kita bantu, tetap kita bantu,” pungkas Hidayatullah. (radit)
Editor: Redaksi NUSALY








