Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Kabupaten OKU ke 116

Banner HUT OKU 116 Sekda Alva Elan

Banner HUT OKU 116 Awal Pajri

Banner HUT OKU 116 Ibu Siti PKB

Banner HUT OKU 116 Maryono PDIP

Banner HUT OKU 116 Dadang Wijaya

Banner HUT OKU 116 Disdukcapil
Hukum & Kriminal

Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD, Eks Sekwan dan Bendahara Langsung Ditahan

×

Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD, Eks Sekwan dan Bendahara Langsung Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD, Eks Sekwan dan Bendahara Langsung Ditahan
Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD, Eks Sekwan dan Bendahara Langsung Ditahan. Foto: Dok. Istimewa
Samsat OKU

Dinas Pertanian OKU

Dinas Perkim OKU

BENGKULU, NUSALY — Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam memberantas tindak pidana korupsi membuahkan hasil signifikan. Kejati Bengkulu telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024. Setelah penetapan tersangka, kelimanya langsung ditahan.

Adapun identitas para tersangka adalah mantan Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga, Bendahara Dahyar, PPTK Rizan Putra Jaya, pembantu Bendahara Ade Yanto Pratama, dan Rely Pribadi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan maraton selama beberapa jam di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu pada Rabu (9/7/2025).

PT BPR Baturaja (Perseroda)

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik. Proses ini dimulai setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.

“Kita tetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu. Kelimanya langsung dilakukan penahanan,” tegas Ristianti, mengindikasikan keseriusan Kejati dalam menangani kasus ini. Terkait dengan kerugian negara, penyidik menyampaikan nilainya mencapai miliaran rupiah.

Pelanggaran Hukum dan Kerugian Negara Fantastis

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan secara rinci pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta junto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah,” jelas Danang, menegaskan besarnya dampak tindak pidana ini terhadap keuangan negara.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut. Tim penyidik akan fokus mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi di Setwan Provinsi Bengkulu ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah mengamankan satu truk berkas dari hasil penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Penggeledahan ini menjadi langkah awal dalam mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara. (hadi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

HUT OKU SMAN 1

HUT OKU SMAN 5

HUT OKU SMKN 1