Merespons aspirasi publik atas dugaan persoalan alokasi anggaran seragam gratis hingga tata kelola PPDB, Komisi I DPRD OKU berkomitmen mengusulkan pembentukan Panitia Khusus.
BATURAJA, NUSALY — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu berkomitmen mendorong pembentukan Panitia Khusus guna mendalami sejumlah dugaan persoalan tata kelola dan alokasi anggaran di Dinas Pendidikan OKU. Komitmen tersebut muncul setelah DPRD menerima aspirasi dari elemen masyarakat yang meminta pendalaman terhadap sejumlah persoalan di Dinas Pendidikan OKU.
Langkah kelembagaan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD OKU Awal Pajri saat menemui perwakilan masyarakat di Gedung DPRD OKU, Baturaja, Senin (3/8/2026). Komisi I merupakan alat kelengkapan dewan yang membawahi bidang pemerintahan dan pendidikan.
Awal Pajri menyatakan, Komisi I akan membawa aspirasi tersebut ke mekanisme internal DPRD untuk mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pihaknya berkomitmen membedah sejumlah persoalan di Dinas Pendidikan secara terbuka melalui fungsi pengawasan dewan.
“Kami perintahkan komisi terkait segera mendorong pembentukan Pansus. Mulai dari kasus baju gratis, PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), hingga pengangkatan kepala sekolah, akan kami bedah satu per satu secara terbuka. Tidak ada yang akan dilindungi,” ujar Awal Pajri, Senin.
Instrumen Pengawasan Dewan
Dalam mekanisme kerja DPRD, pembentukan Pansus merupakan salah satu instrumen pengawasan yang digunakan untuk mendalami persoalan tertentu melalui pengumpulan informasi, pemanggilan pihak terkait, hingga penyusunan rekomendasi lembaga.
Melalui usulan Pansus tersebut, Komisi I DPRD OKU berencana mendalami empat persoalan utama yang dilaporkan masyarakat.
Persoalan yang akan didalami meliputi kejelasan alokasi anggaran program seragam sekolah gratis pada APBD Tahun Anggaran 2025/2026 yang bernilai ratusan juta rupiah, dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses PPDB di sekolah negeri, serta indikasi jual beli jabatan dalam pengangkatan kepala sekolah. Selain itu, dewan juga menyoroti dugaan intervensi birokrasi yang mengganggu otonomi manajerial di tingkat satuan pendidikan.
Dalam tuntutannya, massa juga meminta Inspektorat Daerah melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap pengelolaan keuangan Dinas Pendidikan OKU.

Desakan Langkah Konkret
Proses kelembagaan di DPRD ini berada di bawah pantauan publik. Perwakilan elemen masyarakat, di antaranya Koordinator Aksi Hendri Marico serta perwakilan South Sumatra Corruption Watch (SCW) Antoni Chaniago, memberikan tenggat waktu hingga Rabu (5/8/2026) bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten OKU untuk menunjukkan langkah konkret.
“Jika Pemkab dan DPRD masih menutup mata, kami tidak segan membawa berkas lengkap dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Agung dan Kemendikbudristek di Jakarta,” tegas Antoni Chaniago.
Hingga berita ini ditulis, NUSALY.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU terkait sejumlah dugaan yang disampaikan masyarakat tersebut. (radit)














