Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Kabupaten OKU ke 116

Banner HUT OKU 116 Sekda Alva Elan

Banner HUT OKU 116 Awal Pajri

Banner HUT OKU 116 Ibu Siti PKB

Banner HUT OKU 116 Maryono PDIP

Banner HUT OKU 116 Dadang Wijaya

Banner HUT OKU 116 Disdukcapil
Headline

Oknum dokter MY, Tersangka Pelecehan Seksual di Rumah Sakit Bunda Jakabaring, Diperiksa Polda Sumsel

×

Oknum dokter MY, Tersangka Pelecehan Seksual di Rumah Sakit Bunda Jakabaring, Diperiksa Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini
Oknum dokter MY, Tersangka Pelecehan Seksual di Rumah Sakit Bunda Jakabaring, Diperiksa Polda Sumsel
Oknum dokter MY, Tersangka Pelecehan Seksual di Rumah Sakit Bunda Jakabaring, Diperiksa Polda Sumsel
Samsat OKU

Dinas Pertanian OKU

Dinas Perkim OKU

Palembang, Nusaly.com – Babak baru dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri pasien di Rumah Sakit Bunda Jakabaring, Banyuasin, Sumatera Selatan, akan segera dimulai. Hari ini, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan dijadwalkan memeriksa oknum dokter MY yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan MY sebagai tersangka dibenarkan oleh mantan kuasa hukum korban, TAF, Redho Junaidi SH MH, didampingi KM Ridwan Said SH. Redho menyatakan bahwa MY akan diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

PT BPR Baturaja (Perseroda)

“Kasus ini masih terus berlanjut. MY telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa hari ini,” tegas Redho saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024).

Redho juga meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menahan MY sebagai tersangka. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang kembali.

“Kami meminta kepada penyidik agar segera menahan tersangka MY. Ini harus menjadi contoh agar kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Baca juga : Dokter Myd Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Menanggapi kabar terjadinya perdamaian antara korban dan MY, Redho menyatakan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proses tersebut dan tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut. Namun, Redho menegaskan bahwa perdamaian tersebut tidak boleh menutup perkara.

“Perkara ini harus tetap dilanjutkan berdasarkan pasal 23 UU TPKS, di mana tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar peradilan, kecuali terhadap pelaku anak,” tegas Redho.

Kasus dugaan pelecehan seksual di Rumah Sakit Bunda Jakabaring ini menjadi perhatian publik dan telah memicu berbagai reaksi. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan, dengan memberikan keadilan bagi korban.

Penetapan MY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Rumah Sakit Bunda Jakabaring menjadi langkah maju dalam proses hukum. Penahanan MY dan kelanjutan proses peradilan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Perdamaian antara korban dan MY tidak boleh menutup perkara, dan keadilan bagi korban harus tetap diperjuangkan. (InSan)

HUT OKU SMAN 1

HUT OKU SMAN 5

HUT OKU SMKN 1