Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Kabupaten OKU ke 116

Banner HUT OKU 116 Sekda Alva Elan

Banner HUT OKU 116 Awal Fajri

Banner HUT OKU 116 Ibu Siti PKB

Banner HUT OKU 116 Maryono PDIP

Banner HUT OKU 116 Dadang Wijaya

Banner HUT OKU 116 Disdukcapil
Hukum & Kriminal

Sidang Korupsi Dispora OKI Berlanjut, Ahli Akuntansi Beri Keterangan

×

Sidang Korupsi Dispora OKI Berlanjut, Ahli Akuntansi Beri Keterangan

Sebarkan artikel ini
Sidang Korupsi Dispora OKI Berlanjut, Ahli Akuntansi Beri Keterangan
Sidang Korupsi Dispora OKI Berlanjut, Ahli Akuntansi Beri Keterangan. Foto: Dok. Istimewa
Samsat OKU

Dinas Pertanian OKU

Dinas Perkim OKU
Intinya ...

PALEMBANG, NUSALY – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja langsung dan belanja modal di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali digelar pada Selasa (19/8/2025). Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli.

Agenda persidangan kali ini menghadirkan ahli akuntansi dan auditing, Yosi Irawati SE CFrA, untuk memberikan keterangan mengenai pertanggungjawaban dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan kegiatan yang dimaksud.

PT BPR Baturaja (Perseroda)

Empat terdakwa dalam perkara ini turut mengikuti jalannya persidangan. Tiga terdakwa, yakni Aprilian Saputra, Harun, dan Muslim, hadir secara langsung di ruang sidang. Sementara satu terdakwa lainnya, Imam Tohari, mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas IIB Kayuagung karena alasan kesehatan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelejen) Kejari OKI, Agung Setiawan SH MH, menjelaskan bahwa persidangan berjalan aman dan lancar dengan pengamanan dari Polres OKI. “Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi a de charge yang dijadwalkan pada 26 Agustus 2025,” terangnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan akuntabel. Jaksa memastikan akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan pengadilan dijatuhkan. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

HUT OKU SMAN 1

HUT OKU SMAN 5

HUT OKU SMKN 1