Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Kabupaten OKU ke 116

Banner HUT OKU 116 Sekda Alva Elan

Banner HUT OKU 116 Awal Pajri

Banner HUT OKU 116 Ibu Siti PKB

Banner HUT OKU 116 Maryono PDIP

Banner HUT OKU 116 Dadang Wijaya

Banner HUT OKU 116 Disdukcapil
Hukum & Kriminal

Tim Tangkap Buronan Kejati Sumsel Amankan Terpidana Kasus Pelanggaran Lalu Lintas

×

Tim Tangkap Buronan Kejati Sumsel Amankan Terpidana Kasus Pelanggaran Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Vanny Yulia SH MH gelar Konferensi Pers yang digelar di ruang Media Center Kejati Sumsel. Foto: InSan/nusalycom
Samsat OKU

Dinas Pertanian OKU

Dinas Perkim OKU

Palembang – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan satu orang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ade Kurniawan di kediamannya di daerah Suka Jadi, Kecamatan Tanah Mas, Kabupaten Banyuasin, pada Sabtu (22/07/2023). Ade Kurniawan terjerat dalam perkara tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Media Center Kejati Sumsel, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia SH MH, menyatakan bahwa penangkapan terjadi pada Jumat, 21 Juli 2023, pukul 23.45 WIB.

PT BPR Baturaja (Perseroda)

“Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan DPO atas nama terpidana Ade Kurniawan Bin Sartibi Irawan di rumahnya di Jalan Swadaya, Desa Sukajadi, Kabupaten Banyuasin,” jelas Vanny.

Vanny menjelaskan bahwa Ade Kurniawan merupakan terpidana DPO asal Kejari Ogan Ilir dalam perkara pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan telah menjadi DPO selama 4 tahun.

“Bahwa Ade Kurniawan Bin Sartibi Irawan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan. Terpidana diamankan karena sudah dipanggil 3 kali untuk dieksekusi dan menjalani putusan, namun tidak memenuhi panggilan dengan patut. Oleh karena itu, terpidana dimasukkan dalam DPO,” jelasnya.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung Nomor 495/Pid.Sus/2019/PNKag menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 bulan dan denda sebesar Rp. 1 juta kepada terpidana. Jika terpidana tidak membayar denda, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” pungkas Vanny. (InSan)

HUT OKU SMAN 1

HUT OKU SMAN 5

HUT OKU SMKN 1