Misteri penetapan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala BKPSDM Musi Rawas Utara berinisial L terus bergulir. Meski perkara dugaan pungutan liar dalam pengurusan pangkat aparatur sipil negara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, kepolisian masih berdalih memerlukan pendalaman bukti sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
MURATARA, NUSALY – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memasuki babak baru. Polres Muratara mengonfirmasi bahwa status perkara tersebut kini telah resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kendati demikian, hingga Senin (4/5/2026), penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Muratara belum juga menetapkan tersangka utama. Padahal, operasi senyap tersebut telah berlangsung sejak satu pekan silam di kantor dinas terkait.
Pendalaman Bukti
Kanit Tipikor Polres Muratara, Ipda Hanif Faranzandi, menjelaskan bahwa kenaikan status ke penyidikan dilakukan guna memperkuat dasar hukum sebelum menentukan siapa yang paling bertanggung jawab secara pidana. Pihaknya mengaku sangat berhati-hati dalam menelaah setiap bukti yang disita petugas di lapangan.
“Sudah naik sidik (penyidikan), namun memang belum ada penetapan tersangka karena kami harus mendalami bukti-bukti yang telah dikumpulkan,” kata Hanif di Muratara, Senin petang.
Di sisi lain, proses hukum ini tampak belum terkoordinasi sepenuhnya secara administratif dengan pihak kejaksaan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Pramudya Ronaldo, mengaku pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Muratara.
Willy menegaskan, setelah SPDP diterima, jaksa peneliti akan langsung mengkaji berkas perkara tersebut, baik secara formil maupun materil. “Kami akan memastikan seluruh proses, mulai dari pemeriksaan hingga penyidikan, sudah berjalan tegak lurus sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Uang Tunai dan Daftar Nama
Kasus ini bermula saat tim kepolisian melakukan OTT di Kantor BKPSDM Muratara pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 14.40 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan Kepala BKPSDM berinisial L beserta sejumlah barang bukti krusial.
Petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 5 juta di dalam tas milik L. Tak hanya itu, polisi juga menyita sebuah amplop putih berisi uang Rp 500 ribu serta selembar daftar nama-nama ASN yang diduga menyetorkan uang untuk memuluskan pemberkasan kenaikan pangkat mereka. Daftar tersebut ditemukan di dalam tas milik salah seorang staf BKPSDM berinisial Z.
Praktik jual beli jabatan dan pangkat di lingkungan birokrasi ini menjadi sorotan publik di Sumatera Selatan. Kini, komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau tengah dinanti, demi membersihkan marwah institusi ASN di Bumi Beselang Serasan. (nvr)
nusaly.com di WhatsApp
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.





